Kejati Maluku Utara Kejar Aktor Dana KONI Rp 12 Miliar

Kantor Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan tidak akan mengendurkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara senilai Rp 12 miliar Tahun Anggaran 2024.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Jendra Firdaus, memastikan penanganan perkara tersebut terus berjalan meski di tengah keterbatasan personel penyidik.

“Personel kita memang terbatas, sementara target penanganan perkara cukup banyak. Tetapi kasus KONI ini jalan terus, tidak main-main,” tegas Jendra saat di konfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Komitmen Kejati Malut itu bukan tanpa alasan. Dari hasil penyidikan sementara, tim penyidik menemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebesar Rp 553,2 juta.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.

Selain itu, penyidik juga menemukan sedikitnya 14 item belanja yang terindikasi bermasalah.Sejumlah pengeluaran diduga tidak didukung dokumen administrasi yang lengkap sehingga keabsahan penggunaan anggarannya masih diragukan.

Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Maluku Utara yang mencapai Rp 12 miliar.

Penyidik kini terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

‎Kejati Maluku Utara memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap dan potensi kerugian negara dapat dihitung secara pasti.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran olahraga daerah dalam jumlah besar. Dengan sejumlah temuan yang telah dikantongi penyidik, publik kini menanti langkah tegas Kejati Malut dalam mengungkap siapa aktor di balik dugaan penyimpangan dana hibah KONI tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini