Jaksa Periksa Tiga Staf KONI, Skandal Dana Hibah Rp 12 Miliar

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar. Senin (11/5/2026), tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa tiga staf sekretariat KONI.

Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial IU, ND dan RTH. Mereka diperiksa untuk mendalami pengelolaan dana hibah yang diduga sarat penyimpangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut.

‎“Hari ini tiga orang saksi dari KONI diperiksa penyidik,” ujar Matheos singkat.

‎Kasus ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran hibah sebesar Rp 12 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.

Dana yang semestinya digunakan untuk pembinaan dan pengembangan olahraga itu diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan skandal korupsi tersebut.

Kejati Maluku Utara memastikan proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan dana hibah KONI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini