Kejari Gledah Kantor KPU Tikep, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16 Miliar
TIDORE – Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Selasa (21/4/2026).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU senilai Rp 16 miliar pada tahun anggaran 2024.
Aksi penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Patrik Elsafan Toreh bersama tim penyidik.
Langkah tegas Kejari ini merupakan bagian dari upaya mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah serta menelusuri aliran anggaran yang disinyalir tidak sesuai peruntukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti yang kuat.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU tahun anggaran 2024. Kami mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut,” tegas Sabar.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 10/PenPind.B-GLD/2026/ dari pengadilan Soasio.
Sejumlah dokumen penting dilaporkan telah diamankan oleh penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.Kejari juga memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen mengungkap perkara ini secara terang. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik,” pungkas Sabar.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dana hibah di daerah, sekaligus menjadi sorotan publik terkait pengelolaan anggaran di lembaga penyelenggara pemilu.





Tinggalkan Balasan