Kejati Kembali Periksa Eks Ketua KONI dan Ketua Cabor, Dugaan Korupsi Rp 12 Miliar
TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus menggencarkan penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara tahun anggaran 2024.
Tak tanggung-tanggung, mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, bersama sejumlah ketua cabang olahraga (cabor) ikut diperiksa, Senin (20/4/2026).
Pemeriksaan ini menguak indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran hibah senilai Rp 12 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga, namun diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy menegaskan, proses pemeriksaan masih terus berjalan dan akan diperluas ke pihak-pihak lain yang terkait.
“Pemeriksaan mantan Ketua KONI Maluku Utara masih berlanjut. Sejumlah pengelola cabang olahraga juga sudah diperiksa hari ini,” tegas Matheos.
Dari hasil penelusuran dokumen, penyidik menemukan kekurangan bukti pertanggungjawaban anggaran mencapai Rp 553,2 juta hingga batas pemeriksaan 5 Mei 2025. Temuan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik korupsi yang lebih besar.
Tak hanya itu, sedikitnya 14 item belanja terindikasi bermasalah karena tidak memiliki dokumen lengkap dan diragukan keabsahannya.
Rinciannya mencakup belanja suku cadang mobil dinas Rp 18,8 juta, sewa gedung sekretariat Rp 110 juta, konsumsi staf harian Rp 43 juta, hingga jasa servis kendaraan Rp 10 juta.
Sejumlah pengeluaran lain juga disinyalir sarat kejanggalan, seperti biaya perjalanan dan lumpsum Forkopimda pada ajang PON XXI sebesar Rp 25 juta, perlengkapan cabang olahraga Rp 100 juta, BBM kontingen Rp 60 juta, serta biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan ofisial sebesar Rp 60 juta.
Dengan sederet temuan tersebut, Kejati Maluku Utara kini mengantongi indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana hibah. Penyelidikan terus diperdalam, dan tidak menutup kemungkinan akan segera menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.





Tinggalkan Balasan