Kejari Siap Bongkar Dugaan “Permainan” Tunjangan DPRD Halmahera Utara

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Bambang Sunoto (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

HALUT – Aroma dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada anggaran tunjangan anggota DPRD Halmahera Utara yang siap diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Bambang Sunoto menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap setiap laporan maupun temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, khususnya terkait penggunaan anggaran publik.

“Pada intinya, setiap ada temuan seperti ini, kami akan menelusuri secara mendalam. Jika dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, maka pasti akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bambang saat di konfirmasi, Kamis (16/4/2026).

Langkah Kejari ini menjadi sinyal keras bahwa dugaan “permainan” anggaran, termasuk tunjangan legislatif, tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja tanpa pengusutan.

Penelusuran awal akan difokuskan pada validitas data, mekanisme penganggaran, hingga realisasi penggunaan dana tersebut.

Bambang juga menekankan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran bukan hanya tugas aparat penegak hukum semata, tetapi juga menjadi bagian dari kontrol publik.

Ia membuka ruang bagi laporan dari berbagai pihak, termasuk LSM, wartawan, maupun masyarakat.

‎“Kami ini melayani masyarakat. Informasi tidak bisa kami cari sendiri. Peran LSM, wartawan, dan masyarakat sangat penting sebagai kontrol sosial,” ujarnya.

‎Dengan pernyataan ini, Kejari Halmahera Utara mengirim pesan tegas kepada seluruh pihak agar tidak bermain-main dengan anggaran negara. Jika terbukti ada penyimpangan, proses hukum dipastikan akan berjalan tanpa kompromi.

‎Penyelidikan ini pun diprediksi bakal membuka tabir pengelolaan anggaran di lingkup DPRD Halmahera Utara, sekaligus menjadi ujian komitmen transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini