Aksi Brutal Pemuda Bersajam Teror Warga Halbar ,Polisi Gerak Cepat Diduga Ada Dalang di Balik Kasus
HALBAR – Penanganan kasus aksi brutal sekelompok pemuda bersenjata tajam yang meresahkan warga di Kabupaten Halmahera Barat mendapat sorotan positif.
Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Halmahera Barat dinilai bergerak cepat dalam mengusut perkara tersebut.
Sejak laporan resmi diterima, tim penyidik langsung memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, mulai dari pelapor, saksi-saksi hingga para terlapor.
“Penanganan kasus ini kami nilai cukup responsif. Penyidik bergerak cepat dengan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujar Wahyuningsih, kuasa hukum korban, mewakili Bosgar Puasa saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, langkah cepat aparat penegak hukum ini menjadi sinyal positif dalam memberikan kepastian hukum bagi korban. Meski demikian, pihaknya menegaskan agar proses hukum tidak berhenti di tahap awal pemeriksaan saja.
Wahyuningsih juga mendorong penyidik untuk mengusut tuntas motif di balik aksi pengancaman tersebut. Ia bahkan mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu sebagai “aktor intelektual” yang memicu terjadinya insiden tersebut.
“Kasus ini harus dibuka terang-benderang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang bermain di belakang,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 tentang pembuktian tuduhan, serta Pasal 843 terkait pengancaman.
“Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan agar ada kejelasan serta pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi brutal yang dilakukan lima pemuda tersebut.
“Kasus ini tetap kami proses. Ada laporan resmi yang masuk, dan tindakan mereka sudah meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, insiden tersebut terjadi pada Kamis, 1 April 2026 sekitar pukul 23.20 WIT di ruas Jalan Ngaru Uis, Desa Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AH alias Afel, FF alias Frans, CL alias Ceng, SN alias Sors, dan BH alias Berly. Mereka diduga dalam kondisi mabuk sambil membawa senjata tajam dan membuat keributan di jalan raya.
Aksi tersebut tidak hanya memicu kemarahan warga, tetapi juga sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas di lokasi kejadian.
Akibat perbuatan itu, kelima pemuda dilaporkan oleh Ketua BUMDes Desa Gamomeng, Bosgar Puasa, ke Polres Halmahera Barat atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor: B/70/IV/2026/Res Halbar, tertanggal 1 April 2026 di Jailolo.
Kini publik menanti langkah tegas aparat dalam menuntaskan kasus ini, termasuk mengungkap dugaan aktor di balik layar yang disebut-sebut turut berperan dalam memicu aksi brutal tersebut.






Tinggalkan Balasan