Kejari Lengkapi Berkas Tersangka Mantan Sekda Halbar Kasus Dugaan Korupsi Proyek Letter Sign “Welcome to Halbar”

Kejaksaan Negeri Halmahera Barat tahan dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan letter sign bertuliskan “Welcome to Halbar (Foto/Istimewa)

HALBAR – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, terus melengkapi berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan letter sign bertuliskan “Welcome to Halbar” di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo.

‎Dua tersangka tersebut masing-masing adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Muhammad Syahril Abdurradjak, dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) periode 2018–2021, Samsudin Senen.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Fahri, mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi sejumlah alat bukti dan memperdalam keterangan saksi-saksi. Langkah ini dilakukan untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎”Sekarang prosesnya melengkapi berkas perkara. Yang kurang-kurang segera kami lengkapi. Kalau sudah lengkap, langsung diserahkan ke JPU untuk diteliti. Jika dinyatakan P21, maka tahap dua segera dilakukan,” ujar Fahri, Minggu (9/11/2025).

‎‎Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan dan Kejari Halmahera Barat berkomitmen menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎Proyek letter sign “Welcome to Halbar” yang berlokasi di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, mulai digulirkan sejak tahun 2017. Pekerjaan tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018 dengan nilai sekitar Rp 1 miliar.

‎Namun, dalam pelaksanaannya proyek ini diduga kuat sarat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1 miliar.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Pertama, kegiatan tersebut tidak tercantum dalam perencanaan umum anggaran daerah. Kedua, proyek itu belum memiliki penganggaran resmi, dan ketiga, pekerjaan dilakukan tanpa melalui proses tender.

‎‎Fahri memastikan proses hukum terhadap dua tersangka akan terus berlanjut hingga seluruh tahapan penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap untuk disidangkan.

‎”Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!