Kasus Korupsi Dana PIID-Pel Desa Ratem Masih Bergulir, Polres Halbar Ekspose ke BPKP Maluku Utara
HALBAR – Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran program Pilot Inkubis Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Desa Ratem, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, senilai Rp 1,4 miliar, terus berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, Iptu Ikra Patamani,membenarkan, pihaknya telah melakukan ekspose kasus tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.
“Hari ini ada ekspose di BPKP (Malut),” singkat Ikra,saat di konfirmasi, Senin (3/11/2025).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Ikra enggan memberikan keterangan lebih jauh.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Halbar telah melakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil korupsi anggaran program PIID-Pel. Meski begitu, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci berapa jumlah uang yang disita.
“Torang ada sita doi (uang) di Sidoarjo dan Bekasi. Nanti setelah penetapan tersangka baru torang rilis barang bukti,” ungkap Ikra melalui pesan singkat pada Senin (22/9/2025) lalu.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi program Kemendes tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Saat ini, tim penyidik tengah menuntaskan berkas hasil pemeriksaan yang dilakukan di Jakarta.
”Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit dari BPKP keluar dan rencananya digelar di Krimsus Polda Malut. Jadi, tidak lama lagi selesai,” jelasnya.
Meski begitu, Ikra belum dapat memastikan waktu pasti penetapan tersangka. “Belum bisa janji waktunya, tapi faktanya sudah hampir selesai karena pemeriksaan dan penyitaan uang sudah dilakukan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, salah satu mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat turut disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.








Tinggalkan Balasan