Skandal Laut Halteng! 8 Ribu Ton Nikel Tumpah, Tongkang Diduga Tak Layak Dipaksakan

Foto istimewa

HALTENG – Insiden tenggelamnya tongkang pengangkut ore nikel di perairan Jetty PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, tak sekadar kecelakaan laut.

Peristiwa ini diduga kuat sebagai bentuk kelalaian serius yang mengancam lingkungan dan keselamatan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 23.29 WIT. Saat itu, tugboat TB Bahar 98 milik PT Prima Dharma Karsa menarik tongkang BG Sentosa Jaya yang memuat ore nikel dalam jumlah besar, yakni 8.007,85 Wet Metric Ton (WMT).

Tongkang tersebut diketahui berlayar dari Pelabuhan Pagimana, Sulawesi Tengah menuju Jetty PT IWIP. Namun, setibanya di lokasi, sebelum sempat melakukan pembongkaran, tongkang dilaporkan miring hingga akhirnya tenggelam. Ribuan ton ore nikel pun tumpah bebas ke laut.

Fakta di lapangan memunculkan dugaan kuat adanya pengabaian standar keselamatan. Seorang warga yang menyaksikan langsung kejadian itu menilai kondisi kapal sudah tidak layak, namun tetap dipaksakan beroperasi dengan muatan yang diduga melebihi kapasitas.

“Tongkang itu jelas terlihat tua dan tidak layak, tapi tetap dipakai. Muatannya juga terlalu berat. Ini bukan sekadar kecelakaan, ini kelalaian,” tegasnya, Minggu (22/3/2026).

‎Ia menilai, insiden ini berpotensi menjadi bencana lingkungan serius. Tumpahan ore nikel dalam jumlah besar disebut dapat mencemari perairan karena mengandung logam berat seperti nikel, besi, dan kobalt.
‎Tak hanya mencemari, material ore yang berbentuk tanah dan lumpur juga menyebabkan air laut menjadi keruh, menghalangi sinar matahari masuk ke dalam air.

Dampaknya, proses fotosintesis terumbu karang dan lamun terganggu, yang dalam jangka panjang dapat merusak ekosistem laut secara permanen.

‎Lebih parah lagi, kandungan logam dari ore nikel berisiko masuk ke rantai makanan laut, mulai dari plankton hingga ikan konsumsi. Kondisi ini berpotensi mengancam kesehatan manusia yang mengonsumsi hasil laut dari wilayah tersebut.

“Kalau ini tidak segera ditangani, dampaknya bukan hanya ke laut, tapi juga ke manusia,” tandasnya.

PT Prima Dharma Karsa diketahui merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dengan izin usaha pertambangan (IUP) berlaku dari 2016 hingga 2026, serta luas konsesi mencapai 938 hektare.

Perusahaan ini beralamat di Gedung STC Senayan, Jakarta Selatan, dan dipimpin oleh Direktur bernama Santika.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT IWIP maupun PT Prima Dharma Karsa belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

‎Insiden ini mendesak aparat berwenang untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk dugaan pelanggaran standar operasional dan tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini