Skandal Tambang Nikel Pulau Gebe Meledak: 60 Tongkang Ore Diduga Dikeruk Tanpa Izin, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
HALTENG – Dugaan praktik tambang nikel ilegal kembali mencuat di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.Aktivitas PT Mineral Jaya Mologina Mineral menjadi sorotan setelah perusahaan tersebut diduga tetap melakukan pengangkutan dan penjualan ore nikel dalam jumlah besar meski belum mengantongi sejumlah dokumen penting sebagai syarat operasional.
Perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan pemilik klub sepak bola Malut United FC, David Glen Oie, diketahui merupakan pemenang lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas sekitar 914,5 hektare di Desa Sanafi Kacepo, tepatnya di Blok Lawulo, Pulau Gebe.
Namun berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (10/03/2026), aktivitas penambangan dan pengangkutan ore nikel di kawasan tersebut diduga berlangsung tanpa kelengkapan dokumen krusial.
Beberapa dokumen yang disebut belum dimiliki perusahaan antara lain Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2024 – 2026, serta jaminan reklamasi pasca tambang.
Meski belum mengantongi dokumen tersebut, aktivitas pengerukan dan pengiriman ore nikel disebut tetap berjalan secara masif sejak 2024 hingga 2025.
“Penambangan di Blok Lawulo berjalan sangat masif. Diperkirakan ada sekitar 60 tongkang yang sudah keluar dari lokasi tambang, masing-masing bermuatan kurang lebih 10 ribu metrik ton ore nikel,” ungkap sumber tersebut.
Jika estimasi tersebut benar, maka total ore nikel yang diduga telah keluar dari lokasi tambang mencapai sekitar 600 ribu metrik ton.
Sumber tersebut juga mengungkap dugaan bahwa ore nikel hasil penambangan itu diperjualbelikan dan disinyalir masuk ke kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Tak hanya itu, muncul pula dugaan praktik penggunaan dokumen “terbang” untuk memuluskan distribusi ore nikel dari lokasi tambang menuju kawasan industri.
“Diduga ada permainan dokumen agar ore bisa keluar dari lokasi tambang. Jadi secara administrasi terlihat seolah-olah legal,” katanya.
Lebih jauh, sumber juga mengungkap adanya dugaan kebocoran informasi terkait rencana inspeksi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk pemerintah pusat.
Menurutnya, setiap kali tim Satgas PKH dijadwalkan turun melakukan pemeriksaan, informasi tersebut diduga lebih dulu diketahui oleh pihak perusahaan.Akibatnya, aktivitas tambang langsung dihentikan sementara untuk menghindari temuan di lapangan.
“Begitu ada kabar tim akan turun, operasi langsung berhenti. Seolah-olah sudah ada yang memberi tahu dari dalam,” ujarnya.
Meski aktivitas sempat dihentikan, bekas penggarukan ore nikel di Blok Lawulo disebut masih terlihat jelas di lapangan. Bentang alam yang berubah drastis serta jejak aktivitas alat berat disebut dapat menjadi bukti awal bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan praktik tambang ilegal tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui pernah menghentikan sementara aktivitas perusahaan tersebut. Namun belakangan, kegiatan pertambangan kembali terlihat berlangsung di kawasan tambang.
Jika dugaan ini terbukti, praktik penambangan tanpa kelengkapan dokumen resmi berpotensi melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Minerba serta aturan kehutanan.
Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.








Tinggalkan Balasan