Polda Maluku Utara Terus Dalami Kasus Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel PT WKM

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana (IN/kierahapost)

TERNATE – Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur.

‎Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, membenarkan bahwa pihaknya masih memproses dan mendalami perkara tersebut.

‎‎“Kita terus dalami kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel di PT WKM,” ujar Kombes Putu Widyana saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

‎Ia menjelaskan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam penyelidikan ini, termasuk Direktur PT WKM berinisial K, pejabat Dinas Kehutanan, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara.

‎Menurutnya, pihak manajemen PT WKM sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik sebelum akhirnya memenuhi undangan klarifikasi.

‎Diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang dijual PT WKM sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kepemilikan tambang itu kemudian dialihkan kepada PT WKM. Namun, aset tersebut sejatinya telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

‎Selain dugaan penjualan ore nikel ilegal, PT WKM juga disorot terkait pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Berdasarkan surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022, Dinas ESDM menetapkan kewajiban jaminan reklamasi sebesar Rp 13.454.525.148.

‎Namun, dari total kewajiban tersebut, PT WKM diketahui hanya menyetorkan Rp 124.120.000 pada tahun 2018 dan belum melunasi sisanya hingga kini.

‎Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Penyidik berencana memanggil saksi ahli tambahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperkuat proses penyelidikan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini