Aspidsus Kejati Maluku Utara Disorot, Kasus Korupsi Mandek Tanpa Tersangka
TERNATE – Kinerja bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali mendapat sorotan. Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak jajaran Pidsus Kejati Malut lebih terbuka kepada publik terkait sejumlah perkara dugaan korupsi yang hingga kini masih dalam penanganan.
Hendra menilai, penanganan perkara dugaan korupsi tidak cukup hanya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Menurut dia, Kejati Malut harus memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan setiap perkara, termasuk sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah berjalan.
Sorotan tersebut mencuat di tengah sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejati Malut, mulai dari dugaan penyimpangan anggaran honorarium rohaniwan di Kota Tidore Kepulauan, dana hibah KONI Maluku Utara, pengadaan dua unit kapal mancing Billfish hingga dugaan penyimpangan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara.
“Harus ada keterbukaan ke publik terkait penanganan kasus. Kalau kasus sudah cukup lama ditangani, tetapi tidak ada kejelasan, tentu publik mempertanyakan progresnya,” kata Hendra saat di konfirmasi, Rabu (23/9/2026).
Dugaan Penyimpangan Honorarium Rohaniwan Rp 4,85 Miliar
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan penyimpangan anggaran honorarium rohaniwan senilai sekitar Rp 4,85 miliar pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Perkara tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. Dalam pemeriksaan, BPK menemukan realisasi belanja jasa kantor berupa honorarium rohaniwan pada Bagian Kesra Setda Kota Tidore Kepulauan senilai Rp 4.852.500.000 yang diduga tidak sesuai peruntukan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran, khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan Bagian Kesra.
Nama Ismail Dukomalamo juga telah dilaporkan ke Kejati Malut pada 4 September 2025 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024.
Dalam proses penanganannya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Ismail Dukomalamo.
Dana Hibah KONI Rp 12 Miliar Ikut Disorot
Perkara lain yang menjadi perhatian adalah dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara senilai Rp 12 miliar Tahun Anggaran 2024.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik sebelumnya menemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekitar Rp 553,2 juta hingga batas pemeriksaan pada 5 Mei 2025.
Temuan itu menjadi bagian yang didalami penyidik untuk mengurai pengelolaan dana hibah KONI Maluku Utara secara menyeluruh.
Selain persoalan tersebut, sedikitnya 14 item belanja juga disebut terindikasi bermasalah. Sejumlah pengeluaran diduga belum dilengkapi dokumen pendukung yang memadai sehingga masih menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
Kasus Kapal Billfish Rp 5,9 Miliar
Kejati Malut juga menangani perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal mancing Billfish pada 2017 dengan nilai sekitar Rp 5,9 miliar yang melekat pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.
Perkara tersebut menjadi salah satu kasus yang turut dipertanyakan perkembangannya oleh Hendra, terutama terkait sejauh mana proses hukum telah berjalan dan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan.
Tunjangan DPRD Malut Capai Puluhan hingga Ratusan Miliar
Sorotan berikutnya menyasar perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024.
Anggaran untuk dua pos tunjangan tersebut disebut mencapai Rp 139.277.205.930.
Sementara berdasarkan data realisasi anggaran, total 12 item tunjangan DPRD Maluku Utara periode 2020–2024 mencapai sekitar Rp 187,9 miliar.
Rinciannya, realisasi tunjangan DPRD Malut pada 2020 mencapai Rp 29.379.051.250.
Kemudian pada 2021 sebesar Rp 38.972.396.093, 2022 sebesar Rp 38.972.396.093, 2023 sebesar Rp 39.888.068.048, dan 2024 sebesar Rp 39.873.770.101.
Dari keseluruhan anggaran tersebut, tunjangan kesejahteraan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan, mencapai lebih dari Rp60 miliar. Sementara tunjangan transportasi mencapai lebih dari Rp73 miliar.
Selain itu terdapat tunjangan komunikasi sekitar Rp 24 miliar dan sejumlah tunjangan lainnya yang nilainya mencapai lebih dari Rp 20 miliar.
Besarnya nilai anggaran yang berkaitan dengan tunjangan DPRD tersebut membuat proses penanganan perkara menjadi perhatian publik.
Hendra: Jangan Diam, Publik Berhak Tahu
Hendra Karianga menegaskan, Kejati Malut harus menjelaskan perkembangan perkara-perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, transparansi penting agar masyarakat mengetahui apakah proses hukum benar-benar berjalan atau masih berada pada tahap pendalaman.
“Aspidsus datang ke Maluku Utara untuk menangani kasus dugaan korupsi. Jangan kasus sudah ditangani, tetapi kemudian diam. Harus ada keterbukaan kepada publik terkait penanganan kasus-kasus tersebut,” tegasnya.
Ia mempertanyakan perkara yang telah berjalan cukup lama namun belum menunjukkan kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
“Kalau penanganan kasus sudah cukup lama tetapi tidak ada yang menjadi tersangka, ini aneh. Saya sarankan, kalau Aspidsus tidak mampu menangani kasus korupsi di Maluku Utara, alangkah baiknya segera angkat kaki dari Maluku Utara saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Hendra terhadap kinerja penanganan perkara di bidang Pidsus Kejati Malut.
Hendra berharap Kejati Malut tidak membiarkan perkara dugaan korupsi berlarut-larut tanpa penjelasan kepada masyarakat. Ia meminta setiap perkara yang telah memiliki dasar pemeriksaan dan temuan dugaan penyimpangan ditangani secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.





Tinggalkan Balasan