Kejati Didesak Usut Dugaan Pungli Dana Toga Unkhair Ternate
TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana toga wisuda di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.
Desakan tersebut mencuat setelah Tim Verifikasi Internal Unkhair mengungkap adanya maladministrasi dalam pengelolaan toga pada masa Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK).
Berdasarkan penelusuran, Unkhair tercatat menggelar wisuda sebanyak lima kali sepanjang 2021 hingga 2024. Jumlah wisudawan mencapai 4.028 orang, dengan rincian 683 wisudawan pada tahap III 2021, 1.561 wisudawan pada tahap II dan III Desember 2022, 829 wisudawan pada tahap I 2023, serta 955 wisudawan pada 2024.
Dari jumlah tersebut, terdapat pembayaran sebesar Rp250 ribu per mahasiswa untuk sewa juba dan toga. Jika dikalkulasikan berdasarkan total 4.028 wisudawan, nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp 1,007 miliar, bukan Rp 1,3 miliar.
Persoalan semakin mencuat setelah Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unkhair, Dr. Herman Darwis, dalam pemaparan hasil verifikasi pada Kamis (17/9), mengakui bahwa tarif toga pada masa pengelolaan BAKK tidak didasarkan pada Peraturan Rektor.
“Setiap penerimaan harus ada dasar hukumnya. Jika tidak, itu disebut pungli,” tegas Herman, baru-baru ini.
Selain persoalan dasar hukum tarif, Tim Verifikasi Internal juga mengungkap bahwa dana pengelolaan toga pada masa tersebut tidak disetorkan langsung ke rekening resmi universitas, tetapi dikelola oleh pihak BAKK.
Kondisi ini menimbulkan sorotan terhadap mekanisme penarikan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban dana yang bersumber dari mahasiswa.
Meski mengakui adanya pelanggaran prosedur administratif, Tim Verifikasi Internal Unkhair menyimpulkan tidak menemukan unsur pungli. Pengelolaan toga tersebut disebut sebagai bentuk fasilitasi bagi mahasiswa.
Dalam praktiknya, mahasiswa yang meminjam toga diwajibkan menyerahkan uang jaminan Rp 250 ribu. Uang tersebut dikembalikan apabila toga dikembalikan dalam kondisi utuh atau digunakan untuk membeli toga pengganti apabila toga hilang maupun rusak.
Pengelolaan toga kemudian dialihkan dari BAKK kepada Badan Pengelola Usaha (BPU) Unkhair. Dalam sistem baru, toga dijual kepada calon wisudawan dengan tarif Rp 300 ribu untuk jenjang Sarjana, Rp 400 ribu untuk Magister/Profesi, dan Rp 500 ribu untuk Doktor.
Herman Darwis menyebut tarif baru tersebut ditetapkan Tim Tarif berdasarkan Peraturan Rektor dan seluruh penerimaannya langsung masuk ke rekening operasional kampus.
Namun, dalam pemaparan hasil verifikasi, belum dijelaskan secara rinci nomor Peraturan Rektor yang menjadi dasar hukum penetapan tarif tersebut.
APH Diminta Bongkar Aliran Dana
Praktisi hukum Agus Salim menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui verifikasi internal kampus. Menurutnya, aspek legalitas pungutan dan mekanisme pengelolaan dana perlu diuji melalui penelusuran aparat penegak hukum (APH).
“APH perlu menelusuri sejumlah hal, mulai dari dasar penarikan uang kepada mahasiswa, siapa yang menetapkan besaran pembayaran, siapa yang menerima dan mengelola dana, hingga bagaimana pertanggungjawaban penerimaan tersebut,” ujarnya.
Agus juga menyoroti pernyataan Imran Ahmad yang menyebut dari sekitar 700 wisudawan pada periode sebelumnya, hanya sekitar 200 mahasiswa yang meminjam toga melalui BAKK dan tidak ada keberatan dari mahasiswa.
Menurut Agus, ada atau tidaknya keberatan mahasiswa tidak otomatis menghapus persoalan mengenai dasar hukum pungutan maupun mekanisme pengelolaan dana.
“Penelusuran APH tetap relevan dan mendesak, demi menjaga transparansi serta akuntabilitas tata kelola keuangan di lingkungan perguruan tinggi negeri,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan