Satlantas Ternate Tilang 421 Pelanggar

Iptu Naomi Olinna Harahap (Dok/Kierahapost.com)

TERNATE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate mencatat sebanyak 421 pelanggar lalu lintas ditindak dengan tilang selama periode 1 hingga 21 September 2026.

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Naomi Olinna Harahap, mengatakan ratusan pelanggaran tersebut ditemukan dalam kegiatan penertiban lalu lintas yang dilakukan personel di wilayah hukum Polres Ternate.

“Jumlah tilang dari tanggal 1 September sampai dengan 21 September 2026 sebanyak 421 pelanggar,” ujar Naomi saat dikonfirmasi Kierahapost.com melalui WhatsApp, Rabu (23/9/2026).

Dari total 421 pelanggaran tersebut, mayoritas dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua. Satlantas mencatat sebanyak 388 pelanggaran roda dua, sedangkan kendaraan roda empat tercatat 3 pelanggaran.

Untuk kendaraan roda dua, pelanggaran paling banyak berupa tidak menggunakan helm, dengan jumlah mencapai 221 pelanggaran.

Selain itu, terdapat 81 pelanggaran parkir dan 86 pelanggaran lainnya yang turut ditindak oleh petugas.

Sementara untuk kendaraan roda empat, sebanyak 3 pelanggaran yang tercatat seluruhnya berkaitan dengan pelanggaran parkir.

Naomi menegaskan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Satlantas Polres Ternate juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan aturan lalu lintas, terutama penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor serta tidak memarkir kendaraan sembarangan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

Dengan adanya penindakan tersebut, kepolisian berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas terus meningkat sehingga keselamatan seluruh pengguna jalan dapat lebih terjamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini