Jaksa Agung Angkat Putra Asli Maluku Utara Safri Abd Muin Jadi Kajari Pulau Morotai
TERNATE – Jaksa Agung Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan promosi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu pejabat yang mendapat kepercayaan baru adalah Safri Abd Muin, S.H., M.H. Putra asli Maluku Utara tersebut diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai, menggantikan Kristanto Trinoviandri.
Pengangkatan Safri Abd Muin tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-10422/C/09/2026 tanggal 22 September 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya keputusan tersebut.
“Benar, dalam keputusan Jaksa Agung tersebut terdapat pengangkatan Safri Abdul Muin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai,” kata Matheos saat dikonfirmasi Kierahapost.com, Kamis (23/9/2026).
Safri Abdul Muin merupakan putra asli Maluku Utara yang kini dipercaya menduduki salah satu jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan di daerah tersebut.
Penunjukan Safri sebagai Kajari Kepulauan Morotai menjadi bagian dari rangkaian rotasi dan promosi pejabat struktural yang dilakukan pimpinan Kejaksaan sebagai bagian dari penataan organisasi.
Dalam keputusan yang sama, Jaksa Agung juga menetapkan sejumlah pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural lainnya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan tersebut ditandatangani atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum.
Sebagai Kajari Kepulauan Morotai, Safri Abdul Muin nantinya akan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah hukum Kabupaten Pulau Morotai, termasuk memastikan pelaksanaan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Matheos menegaskan, pengangkatan tersebut merupakan bagian dari keputusan pimpinan Kejaksaan dalam rangka penataan dan penyegaran organisasi.
“Untuk selanjutnya, yang bersangkutan akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang telah dipercayakan oleh pimpinan,” tandasnya.





Tinggalkan Balasan