Kapolda Maluku Utara Ungkap Penangkapan 5 Tersangka Konflik Banemo-Sibenpopo
SOFIFI – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman memimpin konferensi pers terkait penanganan kasus konflik antara warga Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, yang berlangsung di halaman Mapolda Maluku Utara, Kamis (24/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda mengungkap perkembangan terbaru penanganan perkara, termasuk operasi penangkapan terhadap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pembakaran dan penyerangan yang terjadi dalam konflik kedua desa tersebut.

Jenderal Polisi dua bintang itu mengatakan, operasi penangkapan dilakukan pada Kamis pagi sekitar pukul 06.00 WIT oleh personel gabungan Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Tengah.
Dari delapan tersangka yang menjadi target, lima orang berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni RT, JS, dan FOM, masih dalam pencarian.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, polisi akan terus melakukan upaya pencarian sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Arif didampinggi Waka Polda Malut Brgjen Pol Slamet Hariyadi, Direktur Reskrimum,Kabid Humas dan Kabidkum saat konfrensi Pers di halaman Mapolda.
Kapolda menjelaskan, perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian konflik yang bermula pada 2 April 2026. Saat itu, warga Desa Banemo bernama Ali Daud ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan Desa Bobane Jaya.
Korban diduga meninggal akibat serangan orang tak dikenal (OTK). Peristiwa tersebut kemudian memicu ketegangan antarwarga hingga berkembang menjadi bentrokan dan aksi pembakaran sejumlah rumah serta bangunan.
Dalam rangkaian konflik tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Ali Daud dan Silas Jiko.
Selain korban jiwa, sebanyak 85 rumah, satu pos kamling, satu gereja, dan satu pos polisi mengalami kerusakan maupun terbakar.
Polri bersama TNI dan pemerintah daerah kemudian melakukan langkah pengamanan dan rekonsiliasi. Pada 7 dan 8 April 2026, kedua desa menandatangani pernyataan bersama perdamaian dengan mengedepankan nilai adat Fagogoru.
Namun, kesepakatan damai tersebut tidak menghentikan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda juga menegaskan bahwa personel Polri tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi penangkapan.
“Personel Polri tidak menggunakan peluru tajam, tetapi menggunakan peluru karet dan peluru hampa,” kata Arif.
Selain mengamankan lima tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan penghadangan terhadap proses penegakan hukum. Mereka saat ini diamankan di Polres Halmahera Tengah.
Arif mengungkapkan, proses penangkapan sempat diwarnai aksi protes dan pelemparan dalam skala terbatas. Meski demikian, secara umum situasi di lokasi masih dalam kondisi aman dan terkendali.
Pascaoperasi, Polda Maluku Utara melakukan penebalan personel Brimob dan Samapta di Desa Banemo untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan.
Kapolda mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta tidak mudah terpancing provokasi yang dapat kembali memicu konflik.
”Mari kita jaga perdamaian yang telah dibangun,” tegasnya.
Arif memastikan proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis dan terukur.
“Polri akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis serta terukur,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan