Mabes Polri Didesak Periksa Shanty Alda, 24 Tongkang Ore Nikel Pulau Gebe Disorot
TERNATE – Mabes Polri melalui Polda Maluku Utara didesak segera menelusuri aktivitas 24 tongkang pengangkut ore nikel yang beroperasi dari wilayah Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Desakan pemeriksaan juga diarahkan kepada anggota DPR RI Shanty Alda. Pemeriksaan dinilai penting untuk mengklarifikasi posisi, hubungan korporasi serta pengetahuannya terkait perusahaan yang sebelumnya dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe.
Desakan tersebut mencuat setelah Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe mempertanyakan keberadaan 24 tongkang yang diduga mengangkut ore nikel dari wilayah Pulau Gebe.
Koordinator Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe, Mustafa Fatah, meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa keberadaan kapal, tetapi membongkar seluruh rantai pengangkutan ore nikel tersebut.
“Setiap tongkang seharusnya meninggalkan jejak yang bisa diperiksa. Mulai dari asal ore, lokasi penambangan, volume produksi, dokumen pengangkutan, perusahaan pemuat, pembeli hingga penerima akhirnya,” tegas Mustafa, Selasa (29/9/2026).
Menurut Mustafa, penelusuran terhadap 24 tongkang harus dilakukan secara menyeluruh agar publik mendapatkan kepastian mengenai legalitas ore yang diangkut dari Pulau Gebe.
Nama Shanty Alda ikut menjadi sorotan karena sejumlah sumber sebelumnya mencatat dirinya pernah berada dalam struktur PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima, dua perusahaan yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe.
Laporan Transparency International Indonesia tahun 2024 juga mencatat Shanty sebagai direktur pada kedua perusahaan tersebut.
Atas dasar itu, Mustafa meminta Mabes Polri dan Polda Maluku Utara memanggil serta meminta keterangan Shanty untuk memperjelas keterkaitan dan kapasitasnya dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap Shanty bukan berarti menuduh melakukan pelanggaran. Justru keterangan langsung dari yang bersangkutan penting untuk memastikan posisi, hubungan korporasi, kewenangan dan sejauh mana pengetahuannya terhadap aktivitas perusahaan,” katanya.
Mustafa menegaskan, persoalan 24 tongkang tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kapal atau dokumen pelayaran semata.
“Jangan hanya kapalnya yang dilihat. Asal ore, siapa yang menambang, siapa yang mengangkut, siapa pembeli dan ke mana ore itu dibawa harus dibuka secara terang,” tegasnya.
Ia berharap Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memerintahkan Polda Maluku Utara melakukan penelusuran secara menyeluruh.
“Polemik ini membuat Polda Malut berada pada posisi penting untuk memberikan kejelasan,” beber Mustafa.
Nama Shanty sebelumnya juga pernah muncul dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Pada 2024, Shanty diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kini, munculnya polemik 24 tongkang pengangkut ore nikel kembali membawa nama Shanty menjadi perhatian publik.
Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh aktivitas pengangkutan ore nikel dari wilayah tersebut memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas.





Tinggalkan Balasan