Kasus Hibah KONI Rp 12 Miliar Tinggal Tunggu Tersangka

Foto kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Dok/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus menggeber penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara senilai Rp 12 miliar Tahun Anggaran 2024.

Terbaru, tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara kembali memeriksa empat orang saksi untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy membenarkan, adanya pemeriksaan saksi. Ia menyebut, pemeriksaan masih terus dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara tersebut.

“Empat saksi sudah diperiksa.Yang pasti, pemeriksaan saksi terus berjalan,” kata Matheos saat di konfirmasi,Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, setelah tahapan pemeriksaan saksi, penyidik juga masih melakukan proses lanjutan, termasuk penghitungan potensi kerugian keuangan negara.

“Selanjutnya pasti berjalan dengan pemeriksaan yang lain, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara. Kalau semuanya rampung, prosesnya segera disusul dengan penetapan tersangka,” ujarnya.

Matheos juga memastikan bahwa mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, telah diperiksa oleh penyidik dalam perkara tersebut.

“Kalau untuk mantan Ketua KONI juga sudah pernah diperiksa,” katanya.

Sebelumnya, Djasman Abubakar telah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Maluku Utara. Selain itu, puluhan saksi juga telah dimintai keterangan guna mengurai proses pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah KONI Maluku Utara.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik menemukan adanya kekurangan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran mencapai Rp 553,2 juta hingga batas pemeriksaan pada 5 Mei 2025.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengurai secara menyeluruh pengelolaan dana hibah KONI Maluku Utara yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Tak hanya persoalan dokumen pertanggungjawaban, penyidik juga menemukan sedikitnya 14 item belanja yang terindikasi bermasalah.Sejumlah pengeluaran disebut belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

Kini, penyidik Kejati Maluku Utara masih merampungkan pendalaman terhadap berbagai temuan tersebut, termasuk memastikan besaran kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Dengan pemeriksaan saksi yang terus bergulir dan proses penghitungan kerugian negara yang tengah berjalan, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara memasuki tahapan penting sebelum penetapan tersangka.

Penyidik Kejati Maluku Utara tinggal memastikan seluruh rangkaian penyidikan dan alat bukti terpenuhi sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 12 miliar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini