Puluhan Mahasiswa Kepung Kejati Malut, Desak Usut Dugaan Pungli Rp 1 Miliar Sewa Toga di Unkhair

Puluhan Mahasiswa aksi di depan kantor Kejati Malut (Dok/Istimewa)

TERNATE – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Unkhair (AMPUH) mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Kamis (8/10/2026).

Massa mendesak Kejati Malut mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dalam sewa toga dan jubah wisuda di Universitas Khairun (Unkhair). Mereka meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi internal kampus, tetapi diuji melalui proses hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Aksi tersebut dipimpin Koordinator Lapangan, Zulfikar. Dalam orasinya, mahasiswa meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan sewa toga wisuda.

Salah satu pihak yang menjadi sorotan adalah Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) Unkhair. AMPUH mendesak Kejati Malut memanggil dan meminta keterangan pihak terkait mengenai dasar penarikan uang sebesar Rp 250 ribu kepada wisudawan yang disebut sebagai uang jaminan atau mekanisme peminjaman toga.

“Kalau memang pungutan Rp 250 ribu itu memiliki dasar hukum, tunjukkan aturannya dan buktikan dengan dokumen. Jangan persoalan ini hanya selesai melalui klarifikasi internal kampus,” tegas Zulfikar dalam aksi tersebut.

Mahasiswa menilai aparat penegak hukum perlu menguji seluruh mekanisme pengelolaan dana tersebut, mulai dari dasar penarikan, penerimaan uang, pencatatan, penyetoran hingga pihak yang menerima atau mengelola dana.

Menurut AMPUH, persoalan ini menjadi serius karena jumlah wisudawan yang disebut dalam tuntutan mencapai sekitar 4.028 orang pada periode sebelumnya. Jika setiap wisudawan dikenakan Rp250 ribu, maka secara hitungan nilai dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,007 miliar.

“Angka sekitar Rp1 miliar ini bukan angka kecil. Karena itu, kami meminta Kejati tidak sekadar menerima penjelasan, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap data wisudawan, bukti pembayaran, dokumen keuangan dan aliran dananya,” kata Zulfikar.

AMPUH mendesak Kejati Malut mencocokkan jumlah wisudawan dengan data pembayaran toga. Mereka juga meminta aparat menelusuri apakah seluruh uang yang dipungut memiliki dasar hukum dan tercatat dalam mekanisme pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin tahu uang itu masuk ke mana, siapa yang menerima, siapa yang mengelola dan atas dasar aturan apa uang tersebut dipungut dari mahasiswa,” tegasnya.

Mahasiswa juga meminta pengusutan tidak hanya difokuskan pada periode kepemimpinan Rektor Unkhair saat ini.

Mereka mendesak aparat menarik penelusuran ke periode-periode sebelumnya untuk memastikan apakah mekanisme serupa telah berlangsung dalam waktu yang panjang.

Menurut Zulfikar, pihaknya tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada pembuktian. Namun, dugaan pungutan tersebut harus diuji secara terbuka melalui dokumen dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta Kejati Malut bekerja berdasarkan bukti. Kalau pungutan itu sah, tunjukkan dasar hukumnya. Tetapi kalau ditemukan pungutan tanpa dasar, penyalahgunaan kewenangan atau aliran dana yang tidak sesuai aturan, maka harus diproses secara hukum,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, AMPUH menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Malut, yakni:

Memanggil dan memeriksa pihak BAKK Unkhair;

Mengaudit data penyewaan toga dan jumlah wisudawan;
Menguji dasar hukum penarikan Rp250 ribu;

Menelusuri seluruh aliran dana sewa toga;
Memeriksa pihak yang menerima dan mengelola dana tersebut;
Membuka dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait sewa toga;

Menelusuri mekanisme tersebut hingga periode kepemimpinan sebelumnya.
AMPUH menegaskan, dugaan pungli sewa toga tidak boleh berhenti di meja klarifikasi internal kampus.

“Kami meminta Kejati Malut membongkar persoalan ini secara transparan. Jangan sampai ada mahasiswa yang dipungut uang, tetapi tidak jelas dasar hukumnya dan tidak jelas pula ke mana dana tersebut mengalir,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini