Skandal Suap Koni Malut : DPRD Hingga Sekda Diduga Terima Ratusan Juta

Ilustrasi palu

TERNATE – Dugaan suap pengesahan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara dalam APBD 2024 menyeret sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Total uang yang disebut dalam keterangan sumber tersebut mencapai Rp 700 juta, termasuk dugaan penerimaan oleh Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara periode 2019 – 2024, dr. Haryadi Ahmad, sebesar Rp400 juta.

Tak hanya anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir juga disebut dalam dugaan aliran uang terkait dana KONI tersebut.

Berdasarkan keterangan dari sumber, Haryadi diduga menerima uang Rp 400 juta dari Bendahara KONI Maluku Utara berinisial R. Penyerahan uang itu disebut berlangsung di Bella Hotel dan dikaitkan dengan pengamanan anggaran atau yang dikenal sebagai “uang ketok palu”.

“Dia (Haryadi Ahmad) selaku Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, menerima pemberian uang Rp 400 juta sebagai uang pengamanan dana KONI atau uang ‘ketuk palu’ yang diberikan R sebagai bendahara KONI,” kata sumber tersebut, Jumat (9/10/2026).

Sumber juga menyebut uang tersebut kemudian dibagi dua oleh Haryadi dengan seorang anggota Komisi IV DPRD Maluku Utara dari Partai NasDem berinisial RK.

Dugaan suap tersebut berkaitan dengan usulan dana hibah KONI Maluku Utara sebesar Rp 12 miliar dalam APBD tahun anggaran 2024.

Menurut keterangan sumber, Haryadi dan RK sempat menolak usulan anggaran itu dengan alasan efisiensi. Padahal, KONI Maluku Utara saat itu membutuhkan dana untuk mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara.

Setelah penolakan tersebut, diduga berlangsung pertemuan antara Ketua Umum KONI Maluku Utara dengan kedua anggota DPRD itu. Pertemuan tersebut disebut membahas nilai pagu anggaran yang dapat dinegosiasikan hingga muncul kesepakatan pemberian uang pengamanan.

“Ada kesepakatan dari pertemuan itu, kedua anggota dewan itu dapat jatah uang pengamanan atau uang ketuk palu Rp400 juta,” ungkapnya.

Dugaan aliran uang turut menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Jika digabungkan dengan Rp 400 juta yang disebut diterima Haryadi, total dugaan penerimaan uang oleh ketiga pihak tersebut mencapai Rp 700 juta.

Dugaan ini menempatkan pengelolaan dana hibah olahraga Maluku Utara dalam sorotan. Aliran uang dan peran setiap pihak perlu ditelusuri lebih lanjut melalui proses penyidikan.

Selain dugaan suap, penyidik juga menyoroti laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kontingen Maluku Utara pada PON XXI.

Jumlah kontingen yang diberangkatkan disebut hanya sekitar 30 orang lebih. Namun, laporan pertanggungjawaban mencatat jumlah peserta lebih dari 100 orang, terdiri atas atlet, ofisial cabang olahraga, dan ofisial kontingen.

Dugaan ketidaksesuaian juga muncul dalam anggaran pembinaan cabang olahraga. Dalam laporan pertanggungjawaban, setiap cabang olahraga disebut memperoleh anggaran hingga ratusan juta rupiah, sedangkan realisasi yang diterima diduga hanya puluhan juta rupiah.

Perbedaan antara laporan dan realisasi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri untuk mengetahui penggunaan dana serta memastikan pertanggungjawabannya.

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih mengembangkan perkara dugaan korupsi dana KONI tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diperlukan untuk menelusuri aliran uang dan mengungkap peran masing-masing.

Tidak menutup kemungkinan pihak lain turut dimintai keterangan apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti, termasuk pejabat yang disebut dalam dugaan penerimaan uang.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan suap dalam proses pengesahan anggaran daerah serta laporan penggunaan dana olahraga yang seharusnya mendukung pembinaan dan prestasi atlet Maluku Utara.

Dugaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini