Praktisi Hukum Soroti Dugaan Keterlibatan Mantan Wagub Maluku Utara dalam Kasus Korupsi Mami dan Perjalanan Dinas

Mahri Hasan (IN/Kierahapost)

TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, angkat bicara terkait perkembangan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) serta perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang menyeret nama mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, bersama istrinya, Muttiara T. Yasin.

Mahri menilai, fakta-fakta yang muncul di persidangan menunjukkan adanya peran kuat dari mantan wakil gubernur dalam kasus tersebut.

“Keterangan terdakwa di persidangan yang menyebut pihak lain jelas memiliki hubungan dengan alat bukti berupa petunjuk sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bukti petunjuk itu bisa berasal dari keterangan saksi, surat, maupun keterangan terdakwa sendiri,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Ia menambahkan, aparat penegak hukum (APH) sebenarnya telah memiliki cukup bukti untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, bahkan sebelum keterangan terdakwa muncul di persidangan.

Menurutnya, penetapan tersangka baru tidaklah sulit karena banyak fakta yang menggambarkan keterlibatan pihak lain.

“Korupsi itu mustahil dilakukan oleh satu orang. Pasti ada pihak lain yang ikut terlibat. Karena itu penyelidikan dan penyidikan harus segera diperluas untuk memastikan subjek lain yang bertanggung jawab,” tegas Mahri.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah menetapkan satu tersangka dalam perkara ini, yakni Syahrastani. Ia dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa atas dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH tahun anggaran 2022.

Kejati Malut memastikan, proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan akan terus berlanjut sesuai bukti dan fakta hukum yang berkembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini