Laporan Intimidasi Dicabut, Wartawan dan Bos Malut United Sepakat Akhiri Polemik
TERNATE – Polemik dugaan intimidasi terhadap wartawan di Kota Ternate yang sempat menyeret bos klub Malut United, David Glen Oie, akhirnya berakhir damai.
Para wartawan yang sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Ternate memutuskan mencabut laporan polisi yang telah diajukan.
Keputusan pencabutan laporan itu disampaikan kuasa hukum para pelapor, Bahmi Bahrun. Ia menjelaskan langkah tersebut diambil setelah pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan menunjukkan itikad baik kepada para wartawan yang merasa dirugikan.
“Dengan ini kami selaku kuasa hukum para pelapor menyatakan mencabut atau menarik kembali laporan polisi yang telah kami ajukan di Polres Ternate terhadap terlapor I atas nama David Glen Oie. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menunjukkan itikad baik kepada klien kami,” ujar Bahmi. Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, keputusan itu juga merupakan hasil komunikasi dan dialog yang cukup intens antara pihak wartawan dan manajemen Malut United. Kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara baik demi menjaga suasana tetap kondusif, terutama di tengah momentum bulan Ramadan.
Salah satu wartawan yang terlibat dalam insiden tersebut, Irwan Djailan dari RRI Ternate, mengatakan peristiwa yang terjadi di lapangan pada dasarnya dipicu oleh miskomunikasi.
“Yang terjadi sebenarnya hanya miskomunikasi. Karena itu kami menilai persoalan ini tidak perlu diperpanjang,” kata Irwan.
Ia menilai jika persoalan tersebut terus berkembang di ruang publik, dikhawatirkan akan menjadi “bola liar” yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan lain, bahkan berpotensi mengganggu iklim persepakbolaan di Maluku Utara.
“Karena pertimbangan itulah kami memilih mencabut laporan yang telah diajukan sebelumnya. Kami juga tidak ingin persoalan ini berdampak buruk pada perkembangan sepak bola di Maluku Utara yang saat ini sedang menunjukkan tren positif,” ujarnya.
Meski demikian, Irwan menegaskan tidak semua laporan dihentikan. Laporan terhadap seorang oknum penonton bernama Deni Boter tetap dilanjutkan karena diduga menjadi pihak yang memicu insiden intimidasi terhadap wartawan dengan mengatasnamakan manajemen Malut United.
Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan tidak memiliki keterkaitan dengan manajemen klub meskipun berada di area stadion saat kejadian.
“Jadi laporan terhadap oknum penonton yang terang-terangan mengintimidasi dan menghalang-halangi kerja kami tetap kami proses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Irwan.
Undang-Undang Pers menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh hukum. Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Perlindungan terhadap wartawan juga diperkuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008.
Sebagai jurnalis yang aktif meliput olahraga, Irwan berharap seluruh pihak dapat menjaga iklim yang kondusif demi kemajuan sepak bola di Maluku Utara. Apalagi, saat ini perkembangan sepak bola daerah tersebut dinilai sedang berada dalam tren positif, terutama dengan kehadiran Malut United di kompetisi nasional.
Selain itu, manajemen klub juga disebut tengah menyiapkan berbagai program jangka panjang, termasuk pembangunan akademi sepak bola usia dini sebagai bagian dari upaya pembinaan talenta muda di daerah.
Ia berharap sinergi antara insan pers, masyarakat, dan pihak klub dapat terus terjaga sehingga perkembangan sepak bola di Maluku Utara mampu memberikan dampak positif bagi generasi muda.










Tinggalkan Balasan