Dirut PT WKM 3 Kali Mangkir Undangan Klarifikasi Polda Malut Soal Dugaan Penjualan 90 Ribu Ton Nikel

Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana (IN/Kierahapost)

TERNATE – Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKM) berinisial K kembali mangkir dari undangan klarifikasi yang dilayangkan tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Ini merupakan ketidakhadiran yang ketiga kalinya setelah dua kali sebelumnya juga tidak memenuhi undangan penyidik.

Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi wartawan.

“Yang bersangkutan belum memenuhi undangan yang kita kirim. Undangan berbeda dengan panggilan, karena masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya, Selasa (23/9/2025).

Kasus yang tengah diselidiki Ditreskrimum Polda Malut ini terkait dugaan penjualan sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Setelah izin usaha pertambangan (IUP) PT KPT dicabut, kepemilikan aset tersebut dialihkan ke PT WKM melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, sebelum itu, aset tersebut telah lebih dulu ditetapkan sebagai milik negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.

Tak hanya dugaan penjualan ore nikel ilegal, PT WKM juga bermasalah dalam kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi. Berdasarkan surat penetapan Dinas ESDM Malut Nomor 340/5c./2018, perusahaan diwajibkan menyetor dana sebesar Rp 13,45 miliar untuk periode operasi 2018–2022. Namun, realisasinya, PT WKM hanya membayar sekali pada 2018 senilai Rp 124 juta.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli dari Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Provinsi Malut. Penyidik juga berencana meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna memperdalam penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini