Polresta Tidore Tangkap 4 Pelaku Pemerasan dan Pengeroyokan Anggota SPN Polda Maluku 

Polresta Tidore tangkap 4 pelaku pengeroyokan anggota SPN Polda Maluku Utara (Dok humas Polresta Tidore)

 

TIDORE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tidore berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai kekerasan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku Utara berinisial MRF (21 tahun).

Plh. Kasi Humas Polresta Tidore, AIPDA Agung Setyawan, menjelaskan ada lima pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Empat di antaranya berhasil ditangkap, yakni FM (18 tahun), RPS (16 tahun), IAM (18 tahun), dan AWF (22 tahun). Sementara satu pelaku lain berinisial ES masih dalam pengejaran polisi.

Agung menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kelurahan Tongowai yang turut membantu kepolisian dalam menangkap para pelaku.

“Masyarakat merasa resah dengan aksi para pelaku yang mencoreng nama baik kampung. Dukungan warga sangat membantu jalannya proses hukum,” ucap Agung didampinggi Kasat Reskrim Polresta Tidore AKP Indah Fitri Dewi, didampingi Ps. Kanit Pidum AIPTU I Nyoman Sudiastra saat konferensi pers, Jumat (3/10/2025).

Menurut keterangan penyidik, peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 03.15 WIT. Saat itu korban sedang dalam perjalanan dari rumahnya di Kelurahan Gantufkange menuju Mako SPN Polda Malut di Kelurahan Gurabati dengan sepeda motor.

Setiba di depan masjid Kelurahan Tongowai, Kecamatan Tidore Selatan, korban dihadang oleh para pelaku yang berdiri di tengah jalan. Salah seorang pelaku meminta uang, namun korban menolak.

Tak berhenti di situ, para pelaku kemudian memeriksa saku celana, bagasi motor, hingga tas ransel korban. Penolakan korban membuat para pelaku marah dan melakukan pemukulan serta pengeroyokan.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan laptop MacBook Air M1 serta dompet berisi identitas dan uang tunai. Korban kemudian melarikan diri ke Mako SPN Polda Malut untuk meminta bantuan sekaligus melaporkan kejadian ke SPKT Polresta Tidore.

Sementara Kasat Reskrim AKP Indah Fitri Dewi menegaskan, empat pelaku yang telah ditangkap saat ini tengah menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, karena salah satu pelaku masih di bawah umur,” tandasnya.

Polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini