Disperindagkop Tidore Tegaskan Temuan BPK Hanya Libatkan Oknum Petugas Lapangan
TIDORE – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kota Tidore Kepulauan, Selvia M. Nur, menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan retribusi daerah hanya melibatkan beberapa oknum petugas pemungut di lapangan, bukan keseluruhan sistem pengelolaan di dinasnya.
Menurut Selvia, pihak dinas hanya menerima bukti penyetoran dari petugas lapangan untuk kemudian diinput sebagai laporan ke rekening Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau hasil LHP BPK, silakan dilihat tindak lanjutnya seperti apa. Karena temuan itu hanya terkait oknum petugas di lapangan yang tidak menyetor ke kas daerah. Nilainya tidak sebesar yang ramai diberitakan, hanya Rp 46 juta dan itu sudah dicicil oleh yang bersangkutan,” kata Selvia, saat dikonfirmasi melalui via telfon, Senin (29/9/2025).
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited Tahun Anggaran 2023, realisasi pendapatan retribusi daerah tercatat sebesar Rp 7.006.458.981. Dari jumlah itu, retribusi yang dipungut dan dikelola Disperindagkop-UKM mencapai Rp 2.398.081.878.
Adapun rinciannya terdiri dari Retribusi Pelayanan Pasar sebesar Rp 652.907.578, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebesar Rp 287.507.000, serta Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebesar Rp 1.457.667.300.
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa mekanisme dan tarif retribusi seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, hasil reviu atas laporan keuangan Pemkot Tidore Kepulauan Tahun 2022 masih mengungkap adanya persoalan dalam pelaksanaan penerimaan retribusi.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Tidore memerintahkan Kepala Disperindagkop-UKM memperketat pengawasan dan pengendalian pemungutan retribusi. Selain itu, pencatatan dan penatausahaan bukti penerimaan juga diminta dilakukan secara tertib sesuai ketentuan.







Tinggalkan Balasan