5 Tahun Berlalu, Kasus Korupsi Tiga Tersangka Perjalanan Dinas Fiktif Pemkab Halmahera Timur Akhirnya P21 ‎

Tiga tersangka kasus dugaa korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur diserahkan ke Jaksa (Istimewa)

HALTIM – Setelah lima tahun bergulir, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif di Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akhirnya rampung di tahap penyidikan.

‎Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Rabu (8/10/2025) kemarin.

‎Kapolres Halmahera Timur, AKBP B. Kusuma Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Ray Sobar, membenarkan pelimpahan tahap dua perkara korupsi tersebut setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

‎“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk proses penuntutan,” ujar Ray, Kamis (9/10/2025).

‎Kasus korupsi ini menjerat tiga orang pejabat di lingkungan Pemkab Halmahera Timur Tahun Anggaran 2016, masing-masing KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO sebagai Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari-3 Maret 2016, dan ES sebagai Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret–31 Desember 2016.

‎Dari hasil penyidikan, ditemukan sebanyak 461 kegiatan perjalanan dinas fiktif yang menggunakan nama-nama pegawai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, padahal pegawai tersebut tidak pernah melaksanakannya.

‎Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2.109.959.256, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 03/LHP/XXI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Satria Irawan, membenarkan telah menerima tahap II dari penyidik Polres Haltim. Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan.

‎“Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik. Para tersangka sudah kami tahan untuk proses penuntutan,” kata Satria.

‎Adapun penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing, yakni:

‎KS Nomor Print-178/Q.2.18/Ft.1/10/2025,‎ES Nomor Print-180/Q.2.18/Ft.1/10/2025, dan HO Nomor Print-182/Q.2.18/Ft.1/10/2025, semuanya tertanggal 8 Oktober 2025.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‎Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur juga memberi petunjuk kepada Polres Haltim untuk melakukan penyelidikan tambahan terhadap seorang oknum pegawai BPK berinisial IH, yang diduga menerima gratifikasi terkait kasus tersebut.

‎Polres Haltim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/25.a/VI/RES.3.3./2025/Reskrim tanggal 30 Juni 2025, dan telah diterima oleh Kejari Haltim pada 2 Juli 2025. Namun hingga kini, berkas perkara dugaan gratifikasi tersebut belum dilimpahkan ke kejaksaan.

‎Kejari Haltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai wujud penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Halmahera Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini