KKP Segel Lima Lokasi Reklamasi Ilegal, Empat di Halmahera Timur Diduga Langgar Izin Laut
HALTIM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di lima titik berbeda yang diduga kuat melanggar ketentuan perizinan.
Penyegelan dilakukan dalam kurun waktu 6 – 9 Oktober 2025, mencakup empat lokasi di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, serta satu lokasi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Langkah tegas ini ditandai dengan pemasangan papan segel oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP. Tindakan itu dilakukan setelah ditemukan kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang sah.
Empat lokasi di Halmahera Timur yang disegel masing-masing milik PT JAS (0,797 hektare), PT MJL (2,204 hektare), PT ANI (1,066 hektare), dan PT AR (8,452 hektare). Sementara satu lokasi lainnya, PT MDP, seluas 0,291 hektare, berada di Kabupaten Karimun.
āDalam sepekan, total lima titik sudah kami segel dengan luas keseluruhan lebih dari 12 hektare di Halmahera Timur dan hampir 0,3 hektare di Karimun,ā ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono – akrab disapa Ipunk – saat memimpin langsung proses penyegelan di Halmahera Timur, Kamis (9/10/2025) kemarin.
Menurut Ipunk, tindakan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara melalui KKP dalam menjaga dan melindungi sumber daya kelautan dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar hukum.
Temuan awal hasil pengawasan Polsus PWP3K menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran berupa reklamasi tanpa izin PKKPRL dan aktivitas di luar area yang diatur dalam izin usaha perusahaan.
Ipunk menegaskan, dasar hukum tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk menghentikan sementara kegiatan yang melanggar aturan. Selain itu, setiap kegiatan reklamasi wajib memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
āSetelah penyegelan ini, kami akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. KKP berkomitmen menjaga laut Indonesia agar tetap lestari dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab,ā tandasnya.








Tinggalkan Balasan