Eks Auditor BPK Diduga Terima Dana SPPD Fiktif di Halmahera Timur, Terancam Jadi Tersangka

Kantor Mapolres Halmahera Timur (Istimewa)

HALTIM – Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara berinisial IH berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas atau SPPD fiktif di Bagian Umum dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2016.

Kasus ini telah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur, dan sejauh ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO sebagai Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari–3 Maret 2016, dan ES sebagai Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret–31 Desember 2016.

Dari hasil penyidikan, ditemukan 461 kegiatan perjalanan dinas fiktif yang menggunakan nama-nama pegawai di Bagian Umum Setda untuk pertanggungjawaban keuangan, padahal pegawai yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas tersebut.

Selain tiga tersangka itu, penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan mantan auditor BPK yang diduga menerima aliran dana fiktif lebih dari Rp 1 miliar. Uang tersebut diterima secara bertahap, yakni Rp 600 juta pada tahap pertama, Rp 400 juta pada tahap kedua, dan Rp 20 juta pada tahap ketiga.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Ray Sobar, membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami keterlibatan oknum auditor tersebut.

“Ada mantan auditor yang diduga menerima aliran dana. Saat ini sudah dilakukan penyelidikan dalam berkas perkara baru,” tegas Ray, Jumat (17/10/2025).

‎Ray menambahkan, penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, dan IH berpotensi menjadi tersangka.

“Tinggal melengkapi bukti-bukti dan keterangan tambahan sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.

‎Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Ahmad Bagir, membenarkan bahwa dalam berkas perkara yang diterima pihaknya, terdapat nama oknum auditor yang disebut menerima aliran dana hasil dugaan korupsi.

“Dalam BAP sudah disebut ada uang yang mengalir ke oknum IH, dan kami telah memberikan petunjuk agar yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Ahmad.

Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah IH sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

‎“Kami belum menerima berkasnya dari penyidik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini