Polsek Maba Selatan Serahkan Tersangka Pembunuhan Karya Listyanti ke Kejaksaan Halmahera Timur
HALTIM – Personel Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Penyerahan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 11.10 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 05.22 WIT, di dalam kamar rumah dinas milik korban Karya Listyanti Pertiwi di Desa Soagimalaha.
Tersangka dalam kasus tersebut adalah Aditya Hanafi alias Hanafi, laki-laki berusia 27 tahun, lahir di Jakarta, 2 Maret 1996, beragama Islam, dan beralamat di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.
Penyerahan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VIII/2025, tanggal 5 Agustus 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/04.a/VIII/2025, tanggal 6 Agustus 2025. Setelah melalui proses penyidikan, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Nomor: B-939/Q.2.18/Eku.1/10/2025, tanggal 17 Oktober 2025, menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 339 KUHP, atau Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP B. Kusuma Ardiansyah, menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajarannya dan dukungan masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta rasa aman bagi seluruh masyarakat,” ujar Kapolres saat di konfkramsi, Rabu (22/10/2025).
Mantan Kapolres Pulau Morotai juga menambahkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung proses penegakan hukum.
”Informasi sekecil apapun bisa menjadi petunjuk penting dalam mengungkap sebuah kasus,” tandasnya.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan, kasus pembunuhan ini resmi memasuki tahap penuntutan untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.




Tinggalkan Balasan