Praktisi Hukum Dukung Kejati Maluku Utara Usut Dugaan Penyimpangan Tunjangan DPRD Per Bulan Rp 60 Juta
TERNATE – Praktisi hukum Hendra Karianga menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pemberian tunjangan sebesar Rp 60 juta per bulan yang diterima seluruh anggota DPRD Malut selama masa jabatan 2019 – 2024.
Menurut Hendra, langkah Kejati sudah tepat karena menyangkut pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel.
“Kejaksaan Tinggi sedang mencari tahu apakah ada pemborosan anggaran atau tidak, dan apakah Rp 60 juta per bulan itu berdasarkan asas kewajaran. Bicara anggaran negara tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga efektivitas dan akuntabilitas,” ujar Hendra kepada Kierahapost, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, penyelidikan Kejati penting untuk memastikan apakah tunjangan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau tidak.
”Apakah Rp 60 juta per bulan itu ada dasar hukum penganggarannya? Kalau ada dasar hukum berarti sah digunakan. Tapi kalau tidak ada dasar, berarti itu tidak sah dipergunakan,” tegasnya.
Hendra menilai, upaya Kejati Malut merupakan bagian dari komitmen penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik.
“Saya 100 persen mendukung langkah Kejati. Mereka sedang berupaya menegakkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, dua hal penting yang menjadi fokus penyelidikan adalah soal pemborosan anggaran dan dasar hukum penganggaran. Jika ditemukan pemborosan dan tidak ada dasar hukum yang jelas, maka hal itu berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.
“Kalau terjadi pemborosan dan tidak ada dasar hukum, berarti itu korupsi. Dua hal ini mudah dibuktikan karena cukup diaudit oleh BPK RI, maka semuanya akan terang,” pungkasnya.
Sekedar di ketahui, dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku Utara telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Malut Rusmala Abdurahman.

 
											


 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
					 
					 
					 
					 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							
Tinggalkan Balasan