Polda Maluku Utara Kembalikan Berkas Kasus Ledakan Speedboat Bela 72 ke Kejati
SOFIFI – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara kembali menyerahkan berkas perkara kasus ledakan speedboat Bela 72 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara setelah melengkapi sejumlah petunjuk tambahan dari jaksa peneliti.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan dari Kejaksaan terkait kekurangan dalam berkas penyidikan sebelumnya.
“Ada petunjuk baru dari Kejaksaan yang harus dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tim sudah melengkapi seluruh kekurangan sesuai arahan jaksa peneliti. Berkasnya juga sudah kami kirim lagi ke Kejati pada 3 November 2025,” jelas Kombes Putu, saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Kasus ledakan speedboat Bela 72 yang terjadi di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Sabtu, 12 Oktober 2024, mengakibatkan enam orang meninggal dunia, termasuk sejumlah tokoh penting di Maluku Utara.
Korban jiwa dalam insiden tersebut di antaranya calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos, Ketua DPW PPP Malut Mubin A. Wahid, dan anggota DPRD Maluku Utara Ester. Ledakan yang terjadi saat persiapan keberangkatan itu sempat mengguncang masyarakat Maluku Utara dan menjadi perhatian nasional.
Kombes Putu menegaskan, pihaknya masih terus mendalami penyebab utama ledakan, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian atau tindak pidana lain yang memicu peristiwa tragis tersebut.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan transparan. Semua aspek, baik teknis maupun non-teknis, sedang kami dalami,” tandasnya.
Dengan telah dikembalikannya berkas ke Kejati, proses penyidikan kasus Bela 72 kini memasuki tahap lanjutan. Publik pun menantikan hasil akhir penyelidikan untuk mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi maut di Pelabuhan Bobong itu.




Tinggalkan Balasan