Kapolda Maluku Utara Tegas: Tambang Emas Ilegal Hentikan Aktivitas, Wajib Urus Izin Resmi
SOFIFI – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Maluku Utara harus segera dihentikan.
Para penambang diminta mengurus perizinan resmi sesuai ketentuan agar kegiatan pertambangan berjalan legal dan aman.
Jenderal bintang dua itu menyebut penindakan terhadap tambang ilegal merupakan komitmen Polda Maluku Utara dalam menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta memastikan adanya pemasukan negara dari sektor pertambangan.
”Yang ilegal-ilegal itu dilarang karena merusak alam. Kedua, Amdalnya pasti tidak ada sehingga berpotensi mencemari lingkungan. Ketiga, tidak ada pemasukan untuk negara. Keempat, jaminan keamanannya tidak terjamin. Kusubibi saja punya sejarah kejadian orang tertimbun di situ,” tegas Waris saat di konfirmasi, Senin (17/11/2025).
Ia juga menyoroti temuan tambang emas ilegal di wilayah Loloda Utara beberapa waktu lalu yang berhasil diamankan aparat kepolisian. Menurutnya, kehadiran polisi bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat, melainkan memastikan semua berlangsung sesuai aturan.
”Kalau mau menambang, segera urus WPR. Kalau koperasi, segera ajukan IUP koperasi. Polisi tidak mau mengganggu, polisi hanya menegakkan aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Waris menjelaskan, proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di beberapa daerah kini tengah berlangsung, termasuk di Halmahera Selatan (Halsel) dan Desa Roro di Halmahera Utara (Halut).
”Saya dan gubernur sedang mendorong percepatan IUP WPR-nya,” tandasnya.
Kapolda berharap dengan kepatuhan terhadap perizinan, aktivitas pertambangan di Maluku Utara dapat berlangsung secara legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara.













Tinggalkan Balasan