Bebas Bersyarat, Eks Ketua Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif Keluar Rutan Ternate
TERNATE – Terpidana kasus suap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Muhaimin Syarif alias Ucu, resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate. Muhaimin yang juga mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu keluar melalui skema Pembebasan Bersyarat (PB).
Sebelumnya, Ucu terpantau berada di dalam sebuah kendaraan di kawasan Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Jumat (21/11/2025). Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi ke pihak Rutan Kelas IIB Ternate.
Kepala Rutan Ternate, Abdu S. Tilaar, membenarkan bahwa Muhaimin telah dibebaskan.
“Iya, bebas PB,” singkat Abdu, saat di konfirmasi, Senin (25/11/2025).
Ia menjelaskan, Muhaimin juga memperoleh sejumlah pengurangan masa tahanan berupa remisi umum, khusus, hingga remisi dasawarsa.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara, Said Mahdar, turut menegaskan bahwa Ucu bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi serta perhitungan masa tahanan kota.
“Selama perjalanan itu ada pemotongan sebelum vonis. Kemudian dia mendapatkan remisi, maka dia bisa bebas,” jelasnya.
Menurutnya, total remisi yang diterima Ucu mencapai lebih dari 5 bulan dan seluruh prosesnya sesuai regulasi. Surat Keputusan (SK) pembebasan itu juga dikeluarkan langsung dari pusat di Jakarta.
“Kita hanya ajukan sesuai aturan. Kalau tidak sesuai, pasti ditolak,” tandasnya.
Sebagai informasi, Muhaimin sebelumnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada 16 Desember 2024 dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 150 juta, subsidiair 3 bulan kurungan. Seluruh masa penahanannya dikurangkan dari total hukuman.
Ucu ditahan KPK sejak 17 Juli 2024 setelah menjalani pemeriksaan. Saat itu, ia langsung digiring memasuki ruang konferensi pers dalam kondisi mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.













Tinggalkan Balasan