Kejati Malut Dalami Dugaan Korupsi Mamin dan Perdin WKDH: Kerugian Negara Rp 2,7 Miliar
TERNATE – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus memperdalam penyelidikan dugaan korupsi anggaran makan minum (mamin) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, menegaskan proses penyelidikan tidak dihentikan dan masih berjalan aktif.
“Kasus tersebut terus dilidik oleh tim penyelidik, tidak ada yang dihentikan,” tegas Fajar saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (5/12/2025).
Kasus ini sebelumnya menyeret Syahrastani sebagai terdakwa dalam perkara korupsi anggaran makan minum. Ia divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Kadar Noh pada sidang putusan, Selasa (7/10/2025). Selain pidana badan, Syahrastani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Syahrastani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Untuk diketahui, anggaran makan minum dan operasional perjalanan dinas yang melekat pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 mencapai Rp 13.839.254.000. Berdasarkan audit BPK RI, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,7 miliar.












Tinggalkan Balasan