KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Kadis PMD Halsel Tersangka Dugaan Korupsi Rp 6,2 Miliar Dana Desa
TERNATE – Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (3/2/2025).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar Kejati segera menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Halmahera Selatan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan retret kepala desa.
Koordinator aksi, Yuslan Gani, dalam orasinya menegaskan, pihaknya menemukan dugaan kuat adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan retret kepala desa se-Halmahera Selatan yang digelar di Jatinangor, Jawa Barat, pada 2025.
Kasus ini menyeret nama Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan, Zaki Wahab. Yuslan menyebut, kronologi perkara bermula sekitar Oktober 2025 ketika mencuat informasi adanya pengumpulan dana dari 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Setiap kepala desa diduga diminta menyetor Rp 25 juta. Jika dikalikan 249 desa, total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 6,2 miliar. Ini angka yang fantastis dan patut diduga kuat sebagai praktik korupsi berjamaah,” tegas Yuslan.
Menurutnya, instruksi pengumpulan dana tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp oleh Ketua APDESI Halmahera Selatan, Abdul Aziz. Dana yang dikumpulkan disebut bersumber dari dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Tak hanya itu, anggaran retret tersebut diduga tidak melalui prosedur perencanaan yang sah. Kegiatan itu disebut tidak dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan dana desa.
“Penganggaran tanpa Musdes dan tanpa persetujuan BPD jelas melanggar aturan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis,” katanya.
Massa aksi menilai, penggunaan dana desa untuk kegiatan retret di luar daerah tidak memiliki urgensi bagi kepentingan masyarakat desa. Mereka menduga kuat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam tuntutannya, Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan Kepala Dinas PMD Halmahera Selatan, bendahara dinas, serta Ketua APDESI Halmahera Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan anggaran retret tahun 2025 tersebut.
“Kami mendesak Kejati tidak tebang pilih. Segera tetapkan tersangka dan proses hukum secara transparan. Jangan sampai dana desa yang diperuntukkan bagi rakyat justru dijadikan bancakan,” tutup Yuslan dalam orasinya.









Tinggalkan Balasan