Polisi Klarifikasi Warga Sagea – Kiya Terkait Aksi Demo Tambang

Belasan warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah gelar aksi (Foto/istimewa)

HALTENG – Belasan warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dimintai klarifikasi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Rabu (11/2/2026).

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan Departemen CSR PT Zhonghai Rare Metal Mining Indonesia (PT ZHRMI) tertanggal 6 Februari 2026.

Laporan itu menyebut adanya dugaan penghalangan aktivitas pertambangan, penganiayaan, serta pengancaman terhadap pekerja perusahaan saat aksi demonstrasi warga pada 5 Februari 2026.

‎Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/16/II/RES.5.2026/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

‎“Penyelidikan ini dilakukan untuk memperhatikan aspek korban dari aksi demo tersebut.Perlu dibedakan antara masalah warga dengan perusahaan dan tindak pidana penganiayaan atau pengancaman yang dilakukan individu terhadap pekerja perusahaan,” kata Wahyu.

Ia menjelaskan, situasi saat ini berbeda dengan kondisi ketika perjanjian pemberian dana pembangunan desa (ComDev) ditandatangani antara warga dan perusahaan pada 7 Januari 2011.

Menurutnya, perubahan manajemen perusahaan membuat pihak manajemen baru belum sepenuhnya memahami isi perjanjian tersebut.

Wahyu menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, pembahasan tuntutan warga dan perusahaan saat ini sudah berjalan secara internal dan menunjukkan perkembangan positif.

“Polda berharap semua permasalahan dibicarakan dengan cara baik dan tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Koalisi Save Sagea menyatakan aksi demonstrasi dilakukan karena warga menduga perusahaan belum mengantongi dokumen penting, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Warga juga mencurigai adanya aktivitas penimbunan laut tanpa izin resmi yang berpotensi merusak wilayah pesisir dan mencemari sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.

‎“Kalau legalitasnya saja tidak bisa dibuktikan, masyarakat tentu khawatir terhadap keselamatan sungai dan pesisir yang menjadi sumber hidup kami,” kataRifya Rusdi dari Koalisi Save Sagea, yang termasuk warga yang dimintai klarifikasi oleh Polda Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini