IUP Diduga Bermasalah, Nama Maftuch Iskandar Muncul di Dokumen Tambang Milik Gubernur Maluku Utara

Perusahaan tambang nikel PT Karya Wijaya (Foto/istimewa)

HALTENG – Perusahaan tambang nikel PT Karya Wijaya, yang diketahui diduga dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, kembali menjadi sorotan publik.

‎Sejumlah temuan lembaga negara, mulai dari DPRD Provinsi Maluku Utara hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mengungkap dugaan persoalan serius dalam proses perizinan, kepatuhan administratif, hingga kewajiban lingkungan perusahaan tersebut.

Berbagai temuan itu tercatat dalam dokumen resmi negara, namun hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

DPRD Tetapkan IUP PT Karya Wijaya Bermasalah

‎Pada 2017, Panitia Khusus (Pansus) Izin Usaha Pertambangan (IUP) DPRD Provinsi Maluku Utara melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap perizinan tambang di wilayah tersebut. Dalam laporan resminya, PT Karya Wijaya – saat itu bernama PT Karya Wijaya Blok I – ditetapkan sebagai salah satu dari 27 IUP bermasalah.

Pansus menemukan sejumlah pelanggaran mendasar, antara lain perusahaan tidak memiliki dokumen AMDAL dan izin lingkungan, tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang, tidak memiliki laporan eksplorasi dan studi kelayakan, serta tidak didukung tenaga ahli pertambangan sesuai ketentuan.

Laporan tersebut ditandatangani Ketua Pansus, Sahril Marsoly, dan sempat ramai diberitakan media.

Dokumen Teknis Ditandatangani Pejabat Dipertanyakan

Dalam rapat Pansus Angket, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Ir. Rahmatia Rasyid, menyatakan tidak pernah memproses maupun menandatangani telaah teknis PT Karya Wijaya Blok I selama masa jabatannya hingga Mei 2016.

Namun Pansus menemukan adanya dokumen pertimbangan teknis tertanggal 14 Januari 2016 yang ditandatangani Maftuch Iskandar Alam, saat itu menjabat Plt. Kepala Bidang Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara.

‎Masalahnya, hingga Oktober 2017 Maftuch masih tercatat sebagai PNS Kabupaten Halmahera Selatan, bukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

‎Selain itu, Pansus menilai pertimbangan teknis tersebut bertentangan dengan Pergub Nomor 35 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa pertimbangan teknis perizinan harus dikeluarkan oleh Tim Teknis PTSP, bukan oleh pejabat perorangan.

‎Kepala Biro Hukum dan Kepala BPMP-PTSP Provinsi Maluku Utara juga mengakui bahwa proses perizinan PT Karya Wijaya tidak melalui BKPM-PTSP, meski kewenangan penerbitan IUP Operasi Produksi telah dilimpahkan ke lembaga tersebut melalui Pergub Nomor 3 Tahun 2016.

BPK Temukan Operasi Produksi Tanpa IPPKH

Persoalan PT Karya Wijaya kembali mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK RI Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

BPK mencatat perusahaan telah melakukan pembukaan lahan pada tahap operasi produksi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta tidak memiliki izin pembangunan jetty.

‎Temuan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan dan kehutanan.

IUP Diperpanjang, Luasan Bertambah

‎IUP PT Karya Wijaya awalnya diterbitkan pada masa Gubernur Maluku Utara sebelumnya, almarhum Abdul Gani Kasuba, melalui izin nomor 502/34/DPMPTSP/XII/2020 untuk operasi produksi seluas 500 hektare hingga 2040.

‎Namun pada Januari 2025, izin tersebut diperbarui dengan nomor 04/1/IUP/PMDN/2025. Luas wilayah tambang bertambah menjadi 1.145 hektare yang mencakup Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, dengan masa berlaku hingga 2036.

‎Selain itu, PT Karya Wijaya juga dilaporkan tengah bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan PT FBLN terkait dugaan tumpang tindih wilayah IUP.

Praktisi Hukum: Bisa Batal Demi Hukum

Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, menilai persoalan PT Karya Wijaya bukan sekadar cacat administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran serius hukum pertambangan dan lingkungan.

“Jika izin diterbitkan dari dokumen yang cacat prosedur atau ditandatangani pejabat yang tidak berwenang, maka izinnya bisa batal demi hukum. Bahkan bisa masuk ranah pidana jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan,” tegas Hendra.

Ia juga menyoroti temuan BPK terkait ketiadaan IPPKH dan jaminan reklamasi. Menurutnya, operasi produksi tanpa memenuhi syarat dasar merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Minerba dan UU Kehutanan.

Hendra mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penambangan di luar wilayah IUP serta penjualan ore tanpa izin resmi.

“Jika benar, itu pelanggaran berat yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan,”tandasnya.

‎Rangkaian temuan DPRD, BPK, dan sorotan praktisi hukum menempatkan kasus PT Karya Wijaya sebagai ujian serius tata kelola pertambangan di Maluku Utara, sekaligus memunculkan pertanyaan besar publik soal transparansi dan penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini