Usai Demo dan Boikot Operasional, PT MAI Buka Suara

PT Mai (Foto/istimewa)

HALTENG – PT Mining Abadi Indonesia (MAI) memberikan tanggapan atas aksi demonstrasi dan boikot yang dilakukan oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan Koalisi Save Sagea, sehingga menyebabkan penghentian kegiatan operasional perusahaan di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.

‎Aksi tersebut terjadi pada Selasa, 4 Februari 2026, dengan mendirikan tenda di sekitar area operasional perusahaan yang menghambat aktivitas produksi.

‎Perwakilan PT MAI menjelaskan, lokasi tambang tersebut sebelumnya dikelola oleh manajemen lama, sementara saat ini telah resmi dikelola oleh PT Mining Abadi Indonesia dengan perizinan lengkap dari pemerintah.

Menurutnya, dalam aksi tersebut terdapat tuntutan pembayaran Rp200 juta untuk setiap pengiriman tongkang material nikel.

“Ada sekelompok orang yang memaksa PT MAI membayar Rp200 juta setiap pengiriman tongkang,” ujar perwakilan PT MAI kepada wartawan, Sabtu (6/2/2026).

‎Ia menjelaskan bahwa tuntutan tersebut merujuk pada kebijakan perusahaan lama yang pernah beroperasi di lokasi tersebut. Sementara kondisi operasional saat ini sudah berbeda.

Perusahaan, kata dia, kini menggunakan tongkang berkapasitas lebih kecil, yakni sekitar 7.000 hingga 10.000 ton, berbeda dengan perusahaan sebelumnya yang menggunakan tongkang hingga 70.000 ton sebelum adanya regulasi larangan ekspor bahan mentah pada 2019.

PT MAI juga mengaku telah menawarkan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) kepada masyarakat sekitar. Nilai bantuan yang ditawarkan bahkan meningkat dari Rp 400 juta, kemudian Rp 600 juta, hingga Rp 1 miliar per tahun.

‎Namun tawaran tersebut tidak diterima oleh massa aksi yang tetap menuntut pembayaran per tongkang.

PT MAI menegaskan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah memiliki izin resmi, termasuk RKAB, izin jetty, dan IPPKH.

‎Dalam aksi tersebut, perusahaan juga menyebut terjadi dugaan penganiayaan terhadap empat karyawan saat mencoba membongkar tenda yang dinilai menghalangi akses jalan utama area kerja.

PT MAI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini