Mafia Kosmetik Ilegal Menggila, Polda Maluku Utara dan BPOM Diminta Tangkap Pelaku
TERNATE – Praktisi hukum, M. Afdal Hi Anwar, melontarkan kritik keras terhadap maraknya peredaran kosmetik ilegal dan skincare berbahaya di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara, khususnya di Kota Ternate.
Ia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan operasi besar-besaran dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam bisnis kosmetik ilegal yang diduga mengandung merkuri.
Menurut Afdal, peredaran krim pemutih wajah dan produk “instant glowing” tanpa izin edar resmi sudah sangat mengkhawatirkan karena mengancam kesehatan masyarakat secara serius.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Jangan sampai negara kalah dengan mafia skincare ilegal,” tegas Afdal, Rabu (20/5/2026).
Ia menilai masih bebasnya penjualan kosmetik ilegal di pasaran menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap produk-produk kecantikan yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri atau air raksa (Hg).
Padahal, merkuri dikenal sebagai zat beracun yang dilarang digunakan dalam kosmetik karena dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, gangguan saraf, kerusakan ginjal, hingga memicu penyakit berbahaya jika digunakan dalam jangka panjang.
Afdal meminta BPOM dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara tidak hanya menyita barang, tetapi juga membongkar jaringan distribusi dan menangkap pihak-pihak yang diduga sengaja menjual produk berbahaya demi meraup keuntungan.
“Jangan hanya razia formalitas. Tangkap distributor, penjual, hingga pihak yang memasarkan produk ilegal tanpa izin edar. Kalau dibiarkan, masyarakat terus jadi korban,” katanya.
Secara hukum, peredaran kosmetik ilegal bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Afdal juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kosmetik ilegal dapat menimbulkan krisis kesehatan di tengah masyarakat.
“Jangan tunggu ada korban wajah rusak atau penyakit serius baru sibuk bertindak. Negara harus hadir melindungi rakyat dari produk beracun,” ujarnya.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur produk pemutih instan yang dijual bebas tanpa kejelasan izin BPOM dan kandungan bahan yang digunakan.
“Cantik instan bisa berujung petaka. Masyarakat harus lebih cerdas memilih produk kosmetik,” pungkasnya.










Tinggalkan Balasan