IDI Laporkan Sekwan Halbar, Praktisi Hukum Sebut Salah Kaprah dan Bentuk Pembungkaman Kritik

Maulana MPM Djamal Syah (Foto/istimewa)

TERNATE – Pelaporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku Utara terhadap Sekretaris DPRD Halmahera Barat (Halbar) ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik di grup WhatsApp internal menuai kecaman keras dari kalangan praktisi hukum.

Praktisi hukum sekaligus Managing Partner Maulana Patra Law Firm, Maulana MPM Djamal Syah, menilai langkah IDI Maluku Utara bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga mencederai semangat reformasi hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Menurut Maulana, laporan tersebut sarat kekeliruan mendasar, mulai dari cacat formil, salah menentukan kewenangan wilayah, hingga berpotensi menjadi alat membungkam kritik terhadap pelayanan publik.

“Kalau kritik pejabat terhadap buruknya pelayanan publik langsung dipidana, maka KUHP Baru kehilangan makna. Ini berbahaya bagi demokrasi dan pengawasan publik,” tegas Maulana, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, dugaan penghinaan dalam Pasal 433 KUHP Baru merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat diajukan oleh individu yang merasa dirugikan secara langsung, bukan organisasi profesi.

“IDI tidak punya legal standing untuk mengaku sebagai pihak yang dihina. Pernyataan Sekwan hanya menyebut ‘sebagian dokter’, bukan individu tertentu. Laporan ini cacat sejak lahir,” katanya.

Maulana juga menegaskan kritik Sekwan terhadap dokter spesialis di RSUD Jailolo merupakan bagian dari fungsi pengawasan pejabat publik terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

“Sekwan sedang menjalankan fungsi kontrol. Ada video dan fakta yang disampaikan. Itu masuk dalam kepentingan umum dan dilindungi KUHP Baru,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menilai pernyataan yang disampaikan di grup WhatsApp internal DPRD Halbar tidak dapat dikategorikan sebagai penyebaran ke ruang publik.

“Ini forum internal, bukan konferensi pers atau media sosial terbuka. Kalau kemudian bocor keluar, yang harus dicari adalah pihak yang menyebarkan ke publik, bukan pembuat pernyataan awal,” tegasnya.

Maulana bahkan menyebut laporan ke Polres Ternate sebagai kesalahan fatal karena locus peristiwa berada di Halmahera Barat.

“Ini error in locus. Semua pihak, saksi, dan objek pembicaraan berada di Halbar. Secara hukum, Polres Ternate tidak punya kewenangan relatif menangani perkara ini,” katanya.

Ia meminta aparat kepolisian tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat kriminalisasi kritik terhadap pelayanan publik.

“Jangan sampai hukum dipakai untuk menakut-nakuti pejabat yang bersuara soal buruknya layanan masyarakat. Kalau kritik dibungkam dengan laporan pidana, maka yang rugi adalah rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini