Demo di RSUD Jailolo Disorot, Direktur Tegaskan Rumah Sakit Area Steril dan Dilindungi UU

Kierahapost.com Riski Samsudin
RSUD Jailolo (Foto/Diaz/kierahapost.com)

HALBAR – Direktur RSUD Jailolo, dr. Novi Drakel akhirnya angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di lingkungan RSUD Jailolo, Selasa siang.

‎Ia menegaskan bahwa rumah sakit merupakan area steril yang dilindungi undang-undang demi menjaga keselamatan pasien serta kelancaran pelayanan medis.

Menurut dr. Novi, aksi penyampaian pendapat di muka umum tidak diperbolehkan dilakukan di area rumah sakit karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan, terutama pasien dalam kondisi darurat dan pasien rawat inap yang membutuhkan ketenangan.

“Rumah sakit bukan tempat untuk melakukan aksi demonstrasi. Ada aturan hukum yang secara tegas melarang unjuk rasa dilakukan di lingkungan rumah sakit karena menyangkut keselamatan pasien,” tegas dr. Novi saat di konfirmasi, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 9 Ayat (2) tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan itu disebutkan bahwa demonstrasi dilarang dilakukan di lingkungan rumah sakit, tempat ibadah, instalasi militer, istana kepresidenan hingga objek vital nasional.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menetapkan batas aman aksi demonstrasi tidak boleh dilakukan dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar rumah sakit.

‎Dr. Novi menilai, aksi massa di sekitar rumah sakit sangat berisiko menghambat akses ambulans maupun pasien kritis yang membutuhkan penanganan cepat. Selain itu, penggunaan pengeras suara saat aksi juga dinilai mengganggu kenyamanan dan proses pemulihan pasien.

“Kalau akses ambulans terganggu atau pasien terganggu akibat kebisingan, tentu dampaknya sangat serius. Keselamatan pasien adalah prioritas utama,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa aparat keamanan memiliki kewenangan untuk membubarkan aksi jika tetap dipaksakan berlangsung di area rumah sakit.

Bahkan, peserta aksi dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata apabila aksi tersebut menimbulkan kerusakan fasilitas, mengganggu ketertiban umum atau menghambat pelayanan kesehatan.

Meski begitu, dr. Novi menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi. Namun lokasi aksi diminta dialihkan ke tempat yang sesuai aturan hukum seperti kantor Dinas Kesehatan maupun gedung DPRD.

“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan mengorbankan keselamatan pasien dan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini