Kejati Periksa Kontraktor Kelas Kakap di Malut Soal Dugaan Korupsi Kapal Billfish Rp 5,9 Miliar

Paul Liang (Foto/istimewa)

TERNATE – Di tengah riuh aksi demonstrasi yang berlangsung di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) kembali memeriksa kontraktor kelas kakap di Maluku Utara, Paul Liang, Selasa (19/5/2026).

‎Pantauan kierahapost.com di lokasi, Paul Liang tiba di kantor Kejati Malut menggunakan mobil Nissan X-Trail warna putih dengan nomor polisi DG 1912 KK. Kedatangannya nyaris luput dari perhatian publik maupun awak media karena pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

Pemeriksaan terhadap Paul Liang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2017.

Kasus tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan event bergengsi Widi International Fishing Tournament (WIFT) yang saat itu menggunakan dua kapal mewah bernama Billfish.

Dalam proyek tersebut, CV Mandiri Makmur diketahui keluar sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak mencapai Rp 5.906.208.000 atau hampir Rp 6 miliar.

Meski situasi di halaman kantor Kejati Malut dipadati massa aksi, proses pemeriksaan terhadap Paul Liang tetap berjalan tanpa gangguan dan dilakukan secara tertutup oleh penyidik Pidsus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan terkait perkara pengadaan kapal mancing Billfish tahun anggaran 2017,” singkat Matheos.

Sekedar di ketahui, pemeriksaan terhadap Paul dilakukan untuk mendalami proses pengadaan kapal, mekanisme pekerjaan proyek hingga dugaan aliran anggaran dalam proyek miliaran rupiah tersebut.

‎Kasus dugaan korupsi kapal Billfish kembali menyita perhatian publik setelah penyidik Kejati Malut intens melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Kejati Malut masih terus melakukan pendalaman dan belum memberikan keterangan resmi terkait potensi kerugian negara maupun kemungkinan adanya pihak lain yang bakal ikut diperiksa dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini