SMMI Maluku Utara Desak Gubernur Serly Copot Plt Kadis PUPR

SMMI Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku (Dok/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SMMI) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (19/5/2026).

Dalam aksi tersebut mendesak Gubernur Maluku Utara segera mencopot Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Irianto Djafar, dari jabatannya.

Koordinator aksi, Sarjan H. Rifai mengatakan, kondisi pembangunan di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya di Dinas PUPR, dinilai semakin tidak terkendali dan sarat persoalan.

Menurutnya, sejumlah proyek infrastruktur strategis diduga bermasalah, tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan terindikasi terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Ketimpangan pembangunan mulai menyengat di tubuh Pemprov Malut, khususnya di Dinas PUPR yang dipimpin Risman Irianto Djafar. Banyak proyek yang tidak terkendali dan terindikasi mangkrak,” tegas Sarjan dalam orasinya.

Ia menyebut, beberapa proyek yang disoroti di antaranya renovasi kediaman Gubernur Maluku Utara senilai Rp 8,8 miliar, proyek jalan ruas Ibu-Kedi senilai Rp 17,3 miliar, serta proyek jembatan Tolabit-Togerebatua dengan anggaran mencapai Rp 33 miliar.

SMMI Malut juga menyoroti dugaan monopoli jabatan di lingkungan Dinas PUPR Malut. Mereka menilai penunjukan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga tidak profesional dan melanggar prinsip meritokrasi.

“Plt Kadis PUPR diduga menunjuk orang-orang tertentu untuk mengendalikan sejumlah proyek. Bahkan ada rangkap jabatan yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Selain itu, massa aksi turut menyoroti utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhadap pihak ketiga dari sejumlah proyek Multi Years (MY) maupun proyek yang dibiayai Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang hingga kini disebut belum diselesaikan.

Dalam tuntutannya, SMMI Malut meminta Gubernur Maluku Utara segera mencopot Risman Irianto Djafar dari jabatan Plt Kadis PUPR Malut, melunasi seluruh utang proyek kepada pihak ketiga, serta mendesak Polda Maluku Utara dan Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait atas dugaan praktik KKN di Dinas PUPR Malut.

“Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan di tubuh Dinas PUPR Maluku Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini