Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Koperasi Andalan di Dishub Kota Ternate Rp 400 Juta

Kasi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate mulai membongkar dugaan kasus korupsi koperasi andalan yang melekat pada Dinas Perhubungan Kota Ternate.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama dengan estimasi kerugian daerah mencapai Rp 400 juta.

Penyelidikan kasus ini ditangani tim penyelidik bidang intelijen Kejari Ternate setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tahun 2022 dan 2023 terkait setoran retribusi yang diduga tidak masuk ke kas daerah.

Kasi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan, pihaknya telah mulai melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait sejak 12 Mei 2026.

“Penyelidikan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama pada Dinas Perhubungan Kota Ternate. Ini sudah menjadi temuan BPK RI tahun 2022,” kata Andi, Rabu (20/5/2026).

Menurut dia, Kejari Ternate tidak hanya fokus pada temuan tahun 2022 dan 2023, tetapi juga membuka kemungkinan menelusuri dugaan praktik serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kedepannya kami akan memanggil sejumlah pihak yang bertanggung jawab terhadap penagihan retribusi daerah sebagaimana tercantum dalam temuan BPK RI tahun 2023. Kami akan melakukan kroscek untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujarnya.

Andi menjelaskan, dalam temuan BPK tercatat estimasi dana retribusi yang belum disetorkan ke kas daerah mencapai sekitar Rp 400 juta.Nilai tersebut diduga berasal dari pengelolaan retribusi pelayanan tempat usaha di kawasan Pasar Gamalama.

“Tidak menutup kemungkinan kami akan memperluas penyelidikan, apakah modus operandi yang sama juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Saat ini, tim penyelidik masih melakukan serangkaian tindakan awal untuk mencari dan menemukan fakta hukum atas dugaan penyimpangan tersebut.

“Proses penyelidikan dilakukan guna menentukan apakah peristiwa itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak,”tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas pemerintah, namun diduga diselewengkan oleh oknum tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini