Polres Halmahera Utara Tetapkan DPO Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Area PT NHM
HALUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson, menjelaskan, tersangka diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIT, di area Donga, Dusun Beringin, Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
“Tersangka diduga melakukan kegiatan menggali, mengambil, dan membawa batuan mineral emas (gold ore) dari dalam area IUP PT NHM tanpa memiliki izin dari pihak berwenang maupun perusahaan pemegang izin,” ungkap Erlichson saat di konfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHPidana.
Saat ini, penyidik Polres Halmahera Utara telah menerbitkan status DPO terhadap tersangka dan masih melakukan upaya pencarian.
Polres Halut juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkannya melalui Call Center Polres Halut di 110 atau menghubungi nomor penyidik 081325591911 serta nomor penyidik pembantu 081340367425.
“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk membantu proses penegakan hukum ini,” tandasnya.








Tinggalkan Balasan