Calon Istri Laporkan Oknum Densus 88 ke Pimpinan Polri
TERNATE – Seorang perempuan berinisial AH alias Anisa (25 tahun), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, mengancam melaporkan oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA alias Alim ke pimpinan Densus 88 Polri usai diduga membatalkan pernikahan secara sepihak hanya beberapa jam sebelum akad nikah digelar.
Anisa mengaku mengalami tekanan mental, dipermalukan di hadapan keluarga besar dan ratusan tamu undangan, hingga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi serta tuntutan ganti rugi sebesar Rp 400 juta.
“Kalau somasi ini tidak diindahkan, saya akan buat laporan resmi dan berharap pimpinan Densus 88 Polri memberikan sanksi tegas bahkan memecat Briptu AA,” tegas Anisa saat ditemui, Jumat (22/5/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026. Seluruh rangkaian acara pernikahan disebut telah siap digelar. Tamu undangan memenuhi lokasi acara, dekorasi dan konsumsi telah tersedia, bahkan mempelai perempuan telah mengenakan busana pengantin.
Namun beberapa jam sebelum akad nikah berlangsung, pihak keluarga laki-laki mendadak mengabarkan bahwa Briptu AA dalam kondisi sakit dan tidak dapat menghadiri prosesi ijab kabul.
“Subuh sebelum akad nikah, keluarga laki-laki telepon bilang AA sakit, tangan dan kaki tidak bisa bergerak dan matanya kabur,” ungkap Anisa.
Menurut Anisa, dirinya dan Briptu AA telah menjalin hubungan asmara selama tujuh tahun dan seluruh proses menuju pernikahan telah dilalui, termasuk nikah dinas dan bimbingan di Gedung SDM serta Densus 88 Polri di Jakarta.
“Tanggal 7 April kami nikah dinas dan sudah ikut bimbingan dua kali di Jakarta. Semua proses sudah selesai,” ujarnya.
Setelah kembali ke Ternate, kedua keluarga kemudian melanjutkan proses lamaran dan menetapkan akad nikah pada 16 Mei 2026.
Namun sehari sebelum akad nikah, Briptu AA disebut kembali mengulur waktu dengan alasan surat izin nikah dari institusi belum keluar. Padahal, kata Anisa, surat izin tersebut akhirnya terbit pada malam 15 Mei 2026.
“Surat izin nikah keluar malam tanggal 15 Mei. Besoknya tinggal akad nikah,” katanya.
Meski pihak keluarga laki-laki menyebut calon mempelai pria sakit, acara tetap berjalan karena seluruh tamu undangan sudah terlanjur hadir.
Bahkan pembawa acara disebut terus mengulur waktu sambil menunggu kepastian dari pihak laki-laki yang tak kunjung datang.
Situasi kemudian memanas saat keluarga perempuan mendatangi rumah Briptu AA di Kelurahan Jan sekitar pukul 11.30 WIT.
Anisa mengaku kecewa lantaran pihak keluarga laki-laki dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah maupun itikad baik.
“Saya lihat langsung dia di dalam kamar dan menurut saya tidak sakit parah seperti yang disampaikan keluarganya,” ungkapnya.
Di rumah tersebut, petugas KUA juga disebut sempat menawarkan solusi agar akad nikah tetap dilangsungkan melalui perwakilan karena kondisi mempelai pria disebut sakit. Namun tawaran itu ditolak langsung oleh Briptu AA.
“Setelah dengar dia menolak, keluarga kami langsung keluar dan pulang,” katanya.
Hingga kini, Anisa menegaskan belum ada permintaan maaf maupun penyelesaian dari pihak Briptu AA maupun keluarganya.
Merasa dipermalukan serta mengalami kerugian materil dan moril, Anisa akhirnya melayangkan somasi dan mengancam membawa persoalan tersebut ke jalur hukum serta melaporkannya ke pimpinan Densus 88 Polri.










Tinggalkan Balasan