Tinggal Hitungan Jam Akad Nikah, Oknum Densus 88 di Malut Diduga Kabur
TERNATE – Seorang oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA alias Alim disomasi calon istrinya sendiri usai diduga membatalkan pernikahan secara sepihak hanya beberapa jam sebelum akad nikah digelar.
Akibat kejadian itu, perempuan berinisial AH alias Anisa (25 tahun), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, mengaku mengalami tekanan mental, dipermalukan di hadapan keluarga besar dan ratusan tamu undangan, hingga menempuh jalur hukum dengan tuntutan ganti rugi Rp 400 juta.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, saat seluruh rangkaian acara pernikahan telah siap digelar. Tamu undangan memenuhi lokasi acara, dekorasi dan konsumsi telah tersedia, bahkan mempelai perempuan sudah mengenakan busana pengantin.
Namun di saat akad nikah tinggal menghitung jam, pihak keluarga laki-laki mendadak mengabarkan, Briptu AA dalam kondisi sakit dan tidak bisa menghadiri prosesi ijab kabul.
“Subuh sebelum akad nikah, keluarga laki-laki telepon bilang AA sakit, tangan dan kaki tidak bisa bergerak dan matanya kabur,” kata Anisa saat ditemui, Kamis (21/5/2026).
Anisa mengungkapkan, dirinya dan Briptu AA telah menjalin hubungan asmara selama tujuh tahun dan seluruh proses menuju pernikahan telah dilalui.
Mulai dari nikah dinas, bimbingan di Gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta, hingga penetapan tanggal pernikahan.
“Tanggal 7 April kami nikah dinas dan sudah ikut bimbingan dua kali di Jakarta. Semua proses sudah selesai,” ujarnya.
Setelah kembali ke Ternate, kedua keluarga melanjutkan proses lamaran dan menetapkan akad nikah pada 16 Mei 2026.
Namun sehari sebelum akad nikah, Briptu AA disebut kembali mengulur waktu dengan alasan surat izin nikah dari institusi belum keluar.
Padahal, menurut Anisa, surat izin nikah itu akhirnya terbit pada malam sebelum akad berlangsung.
“Surat izin nikah keluar malam tanggal 15 Mei. Besoknya tinggal akad nikah,” katanya.
Meski keluarga laki-laki mengaku calon mempelai pria sakit, acara tetap berjalan karena seluruh tamu undangan sudah terlanjur hadir.
Bahkan MC disebut terus mengulur waktu sambil menunggu kepastian dari pihak laki-laki yang tak kunjung datang.
Situasi memanas saat keluarga perempuan akhirnya mendatangi rumah Briptu AA di Kelurahan Jan sekitar pukul 11.30 WIT.
Bukannya mendapat penjelasan yang baik, keluarga perempuan justru merasa tidak dihargai karena penyambutan dari pihak laki-laki dinilai dingin dan tidak menunjukkan rasa bersalah.
Anisa yang datang mengenakan gaun pengantin kemudian nekat masuk ke kamar calon suaminya untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Saya lihat langsung dia di dalam kamar dan menurut saya tidak sakit parah seperti yang disampaikan keluarganya,” ungkapnya.
Di dalam rumah tersebut juga telah hadir petugas KUA yang menawarkan solusi agar akad nikah tetap dilangsungkan melalui perwakilan karena kondisi mempelai pria disebut sakit.Namun tawaran itu ditolak langsung oleh Briptu AA.
“Setelah dengar dia menolak, keluarga kami langsung keluar dan pulang,” katanya.
Anisa menegaskan, hingga kini tidak ada permintaan maaf maupun itikad baik dari pihak Briptu AA maupun keluarganya.
Merasa dipermalukan dan dirugikan secara materil maupun moril, Anisa akhirnya melayangkan somasi dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 400 juta.
Ia juga mengancam akan melaporkan kasus tersebut secara resmi apabila somasi tidak direspons.
“Kalau somasi ini tidak diindahkan, saya akan buat laporan resmi dan berharap pimpinan Densus 88 Polri memberikan sanksi tegas bahkan memecat Briptu AA,” tegasnya.










Tinggalkan Balasan