Laut Halbar Darurat Bom Ikan, DKP Malut Warning Pelaku: Siap-Siap Ditindak

Kierahapost.com Riski Samsudin
Kabid Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan DKP Provinsi Malut, Abdullah Suleman (Foto/Diaz Kieraha)

HALBAR – Praktik bom ikan dan setrum ikan di perairan Kabupaten Halmahera Barat kian meresahkan. Aktivitas ilegal yang merusak terumbu karang dan mengancam keberlangsungan hidup nelayan itu kini menjadi perhatian serius Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara.

Kabid Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan DKP Malut, Abdullah Suleman, secara tegas mengingatkan para pelaku destructive fishing agar segera menghentikan aktivitas mereka sebelum aparat turun tangan.

“Kalau bom ikan terus dilakukan, laut pasti hancur. Terumbu karang rusak, ikan habis, masyarakat sendiri yang rugi,” tegas Abdullah, Senin (25/5/2026).

‎Informasi yang dihimpun kierahapost.com, praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, setrum, hingga alat tangkap tidak ramah lingkungan masih marak terjadi di sejumlah wilayah perairan Maluku Utara, termasuk Halmahera Barat.

Abdullah menyebut Desa Saria saat ini berupaya melawan praktik bom ikan. Namun ironisnya, masih ada desa lain yang diduga menjadi titik aktivitas maupun produksi bahan peledak untuk menangkap ikan.

“Kami minta masyarakat Desa Saria dan desa tetangga bahu membahu melawan pelaku bom ikan. Ini bukan kepentingan pribadi, tapi kepentingan bersama dan masa depan anak cucu,” ujarnya.

DKP Malut bahkan telah memetakan sejumlah wilayah yang terindikasi kuat menjadi lokasi aktivitas destructive fishing. Salah satunya Desa Guaeria.

Tak main-main, DKP Malut kini menjadwalkan operasi pembinaan dan sosialisasi bersama Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Maluku Utara serta aparat penegak hukum lainnya.

“Sudah ada skejul bersama Polairud dan aparat lain untuk turun langsung. Karena risiko bom ikan sangat besar, bukan cuma merusak lingkungan tapi juga membahayakan pelaku sendiri,” katanya.

Selain bom ikan, Abdullah juga menyoroti penggunaan setrum ikan dan alat tangkap jenis kalase yang dinilai sama-sama merusak ekosistem laut.

“Sekali jaring ditarik, ikan kecil habis, karang ikut rusak. Ini cara menangkap ikan yang menghancurkan laut,” tandasnya.

Ia juga menyinggung kasus terbaru seorang ibu yang kedapatan menggunakan setrum listrik untuk menangkap ikan. Menurut Abdullah, praktik tersebut termasuk pelanggaran serius karena masuk kategori penangkapan ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat pesisir agar tidak takut melapor jika menemukan praktik bom ikan maupun setrum ikan, demi menyelamatkan laut Halmahera Barat dari kehancuran,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini