ASN Morotai Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Depan Masjid Raya

MOROTAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Morotai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UL (45 tahun) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (24/5) sekitar pukul 20.04 WIT, tepat di depan sebuah bengkel mobil di samping Masjid Raya Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Muh.
‎Yusuf Kasim menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Tutur Wisudho, langsung melakukan pengintaian di lokasi.

“Saat anggota melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan datang menggunakan sepeda motor Honda Genio menuju lokasi. Setelah berhenti di depan bengkel, anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan barang bawaannya,” ungkap Yusuf.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya berisi sembilan sachet plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,2 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan empat sachet plastik klip kosong dan satu buah pipet kaca yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Desa Galo-Galo, Kecamatan Morotai Selatan. Hasil tes urine terhadap UL juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.

‎Saat ini, Satresnarkoba Polres Pulau Morotai masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga berkaitan dengan pelaku. Barang bukti juga akan dibawa ke Laboratorium Forensik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparatur sipil negara yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun bisnis haram narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Pulau Morotai. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Pulau Morotai juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini