Hendra Karianga Desak Kejati Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Ternate
TERNATE – Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menyelidiki dugaan praktik perjalanan dinas fiktif dan mark up anggaran yang menyeret lembaga legislatif di daerah tersebut.
Kali ini sorotan publik tertuju pada seluruh anggota DPRD Kota Ternate yang diduga menjalankan perjalanan dinas dengan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Hendra Karianga menilai praktik tersebut berpotensi kuat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Kalau kegiatan itu tidak ada tapi dilaporkan ada, itu sudah jelas fiktif. Perjalanan dinas sampai dua kali dilaporkan, kemudian ada mark up, itu namanya delik korupsi,” tegas Hendra, Jumat (6/3/2026).
Ia menekankan, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD semestinya menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Wakil rakyat itu harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Karena itu Kejaksaan Tinggi Maluku Utara harus segera melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan praktik tersebut terjadi dalam kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Ternate sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Mekanisme pengelolaan perjalanan dinas disebut tidak transparan sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.
Salah satu indikasi yang mencuat adalah adanya rekening penampungan di Bank BCA yang diduga digunakan sebagai tempat transfer dana dari sejumlah anggota DPRD kepada seorang orang kepercayaan yang selama ini mengurus kebutuhan perjalanan dinas para wakil rakyat tersebut.
Sumber media ini mengungkapkan, orang kepercayaan tersebut berperan dalam mengatur tiket perjalanan, pemesanan penginapan hingga menyiapkan dokumen administrasi yang kemudian digunakan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Selain itu, dugaan mark up juga disebut terjadi pada biaya penginapan saat anggota DPRD melakukan perjalanan dinas ke luar daerah Maluku Utara.
Dalam mekanisme yang berlaku, anggota DPRD disebut memperoleh jatah menginap selama empat malam di hotel dengan kategori tertentu. Namun dalam praktiknya, mereka diduga hanya menginap satu malam di hotel tersebut sebelum berpindah ke hotel lain dengan tarif yang lebih murah.
Meski demikian, dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas tetap dicantumkan seolah-olah anggota DPRD menginap selama empat malam penuh di hotel yang sama.
Praktik ini diduga menjadi modus mark up biaya penginapan yang telah berlangsung cukup lama.
Tak hanya itu, dugaan perjalanan dinas fiktif juga disebut terjadi pada kegiatan yang diklaim berlangsung di Sofifi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan tersebut diduga tidak benar-benar dilaksanakan di ibu kota Provinsi Maluku Utara tersebut.
Anggota DPRD Kota Ternate diduga hanya memasang spanduk kegiatan di salah satu lokasi di Kota Ternate, kemudian mengambil foto dokumentasi seakan-akan kegiatan tersebut berlangsung di Sofifi.
Foto-foto dokumentasi itu selanjutnya digunakan sebagai bukti pelaksanaan kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Penelusuran media ini juga menemukan bahwa pada tanggal 8 hingga 9 Maret 2026 anggota DPRD Kota Ternate dijadwalkan melakukan perjalanan dinas ke Bandung.
Rencana perjalanan tersebut pun memicu pertanyaan publik terkait potensi kembali terjadinya praktik mark up maupun laporan perjalanan dinas fiktif.














Tinggalkan Balasan